tegas.co, ACEH SINGKIL – Petugas Kepolisian Perairan(Pol Air) Polres Aceh Singkil meringkus tujuh nelayan yang kedapatan membawa bom ikan. Polisi menangkap para nelayan di perairan pulau Pinang Sarang alu Kecamatan Pulau Banyak barat, Kabupaten Aceh Singkil Rabu(8/3).
Ketujuh Nelayan pengebom ikan asal Sibolga Kabupaten Tapanuli Tengah itu yakni Dedi aryadi(41) Nakhoda Kapal alamat Sibolga, Filmansyah(44) KKM kapal alamat Sibolga sumut, Ramli(38) seorang Abk kapal alamat Hajoran Sibolga Sumut, Abdul Azis(25) ABK kapal alamat Aek parambunan tapteng sumut, Suhendri(25) Abk kapal alamat Sibolga Sumut, TMT(25) Abk kapal alamat Parambunan Tapteng Sumut, dan Nahor beni Pasaribu(60) seorang Koki kapal alamat parambunan Tapteng Sumatera utara.
Para Pelaku ilegal fishing tersebut, menggunakan Kapal muatan 20 GT yang sengaja dimodif mesin 6 GT bernama KM Rezeki Bintang.
Kapolres Aceh Singkil AKBP Ian Rizkian Miliardin SIk membenarkan adanya penangkapan nelayan. Kronoligis tertangkapnya ketujuh pelaku ilegal fishing bermula Pada Selasa 7 Februari 2017 sekira pukul 08.00 wib personil Sat Pol Air melaksanakan Patroli Rutin di seputaran Pulau-banyak hinggga pukul 17.00 Wib dan istirahat di Ujung lolok Kecamatan Pulau Banyak Aceh Singkil.
Selanjutnya, sambung Ian, Rabu (8/03) sekira pukul 06.Wib Tim Pol Air melanjutkan Patroli ke arah Pulau Sarang Alu, Tim melihat sebuah kapal kayu pada titik Koordinat N01*59.293, E097*23.118 dan mendekati satu unit kapal yang mencurigakan.
“Gerak gerik kapal Nelayan asal sibolga yang mencurigakan terlihat awaknya bergegas mengangkat sauh(Jangkar), ketika petugas mendekat kapal berusaha lari dengan memotong tali jangkar, serta terlihat 2 orang ABK membuang sesuatu ke laut yang diduga Bom Ikan.
Sehingga Tim berusaha mendekat dan meminta kapal Nelayan untuk berhenti, memberikan peringatan dengan pengeras suara, namun pelaku berusaha tidak mengindahkan, bahkan melakukan perlawanan dengan mengarahkan haluan hendak menabrak ke kapal Patroli.
“Sempat terjadi tarik ulur dalam pengejaran Kapal pelaku ilegal Fishing sekitar 1 jam, sehingga saat petugas melakukan tembakan peringatan ke atas dan kearah Badan kapal, Ketujuh nelayan lari kearah Kabin lambung kapal tiarap.
Sekira pukul 08.00 Wib tepatnya pada titik koordinat N01*57’159″, E097*21’955″ Kapal beserta ABK berhasil diamankan beserta barang bukti,” jelas Ian.
Adapun barang bukti yang disita petugas, yakni 1 Unit Kapal Kayu Rezeki Bintang, Ikan hasil bom lk 800 kg, 2 plastik pupuk, 38 botol kaca Bir Bintang, berisi bahan peledak yg siap ledak, 3 botol bir guinnes berisi bahan peledak, 5 buah botol minuman aqua berisi bahan peledak, Korek api merk abc 3 kotak, 32 unit Sumbu bom, 20 biji Sumbat karet ,1 Kompresor, selang kompresor 60 meter, 3 buah dakor, 4 kaca mata selam, 2 buah jaring tanggok ikan, 1 unit sampan, dan 1unit GPS merk Garmin.
“Pelaku diancam Undang undang darurat yang membawa bahan peledak dan merusak lingkungan,”Tandas Kapolres Aceh Singkil AKBP Ian Rizkian Miliardin SIk.
MAN / HERMAN
Komentar