tegas.co., TARAKAN KALTARA- Siang tadi sekitar pukul 12.00 wita, Polres Bulungan lakukan serah terima hasil sitaan berupa wortel sebanyak 25 kardus masing-maing berisi 9 kg dengan total 225 kg kepada Karantina Pertanian Tarakan Wilker Tanjung Selor, Sabtu (11/3/2017).
Serah terima ini dilakukan di Kantor Karantina Pertanian Tarakan Wilker Tanjung Selor yang di Jl. Mangga III Tanjung Selor.
Kanit Tipidter Sat Reskrim Bulungan, Handry Dwi Azhari, STK yang langsung menyerahkan barang bukti berupa wortel kepada Penanggung Jawab Wilker Tanjung Selor, M. Rozalo Velly.
“Barang bukti ini kita serahkan kepada pihak Karantina Pertanian Tarakan agar dapat dilakukan tindakan karantina sesuai dengan prosedur yang ada,”kata Kandry Dwi Ashari.
Wortel ini tambahHandry, disita saat pemilik M melakukan bongkar muat wortel dipelabuhan Kayan II Tanjung Selor bersama tim Polres Bulungan.
Penangkapan itu pihaknya telah melakukan pengintaian sampai di pasar induk Tanjung Selor. Setelah pemilik M sampai dipasar induk dan membongkar ternyata isinya wortel, tim Polres Bulungan langsung melakukan penangkapan kepada pemilik M, (10/3/2017) kemarin.
Rozalo selaku Penanggung Jawab Wilker Tanjung Selor mengucapkan terima kasih kepada pihak Polres Bulungan karena telah membantu mengamankan barang-barang ilegal yang tanpa dilengkapi dengan sertifikat karantina dari negara asal.
Pihaknya akan selalu melakukan koordinasi dan kerjasama di lapangan agar tidak terjadi hal-hal demikian
Rozalo menambahkan, mengajak seluruh pihak untuk bersama menjaga kelestarian sumber daya alam hayati negara Indonesia dari ancaman masuk dan tersebarnya organisme pengganggu tumbuhan karantina dengan cara lapor dan serahkan kepada petugas karantina di Bandara, Pelabuhan, Kantor Pos dan Pos Lintas Batas saat anda melalulintaskan hewan dan tumbuhan beserta produk turunannya.
Sebelumnya diberitakan,
Kepolisian Bulungan dengan petugas karantina Tanjung Selor, Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara) berhasil menggagalkan penyelundupan wortel seberat 225 kilogram asal Tawau Malaysia di Pelabuhan Kayan II Tanjung Selor Hilir (10/3/2017).
Wortel tersebut, diisi dalam 25 kotak. Masing-masing kotak terdiri dari 9 kilogram. Awalnya diketahui oleh kepolisian dan tim karantina Tanjung Selor saat melakukan patroli. baca ; https://tegas.co/berita-utama/ratusan-kilogram-sayur-ilegal-diamankan-polisi/
MA
PUBLICIZER : MAS’UD
Komentar