tegas.co., TARAKAN KALTARA – Kepolisian Bulungan dengan petugas karantina Tanjung Selor, Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara) berhasil menggagalkan penyelundupan wortel seberat 225 kilogram asal Tawau Malaisya di Pelabuhan Kayan II Tanjung Selor Hilir (10/3/2017).
Wortel tersebut, diisi dalam 25 kotak. Masing-masing kotak terdiri dari 9 kilogram. Awalnya diketahui oleh kepolisian dan tim karantina Tanjung Selor saat melakukan patroli.
Saat pemeriksaan, pemilik wortel berinisial WS tak dapat memperlihatkan dokumen sebagaimana diatur dalam ketentuan undang-undang.
Permentan No. 42/2012, Pasal 8, tentang Tindakan Karantina Tumbuhan untuk pemasukan buah segar dan sayuran buah segar ke dalam wilayah negara republik indonesia mewajibkan bagi setiap orang melengkapi sertifikat kesehatan tumbuhan dari negara asal, melalui tempat pemasukan yang telah ditetapkan serta dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina ditempat pemasukan untuk keperluan tindakan karantina tumbuhan.
Menurut WS dirinya sengaja memasukkan wortel ke Tanjung Selor karena melihat pasokan wortel sudah lama kosong.
“Ini adalah kali kedua wortel ilegal masuk Tanjung Selor tanpa sertifikat kesehatan dari negara asal setelah kejadian pada (21/2/207) lalu,”terang M Rozalo Velly selaku Pj Wilker di daerah itu mengulang keterangan WS.
Setelah dilakukan pemeriksaan admistratif, Polres Bulungan bersama petugas karantina mengamankan barang bukti dan WS untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
MA/MAS’UD
Komentar