tegas.co., KENDARI SULTRA – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tenggara (Sultra), Hidayatullah menilai bahwa adanya rekomendasi untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di empat TPS yang ada di Kota Kendari sama sekali tidak memenuhi unsur.
Dikatakannya, terkait rekomendasi yang dikeluarkan oleh Bawaslu harusnya melihat unsur dan dasar hukum yang tepat.
Pihaknya juga telah melakukan tugasnya, dimana untuk menangani pelanggaran administrasi, maka perlu dilakukan menggali dan mencari serta menerima masukan.
“Adanya rekomendasi untuk dilakukan PSU maka kami sudah mencari tahu kepada KPU Kota Kendari apakah sudah ada undangan untuk dilakukan klarifikasi, tapi jawabannya sama sekali tidak ada,” terangnya kepada sejumlah rekan media, Selasa (14/3/2017).
Bukan hanya kepada KPU Kota Kendari, tetapi klarifikasi juga dilakukan kepada KPPS 3, 17, 19 dan KPPS 21 yang semuanya terletak di Kelurahan Bende.
“Kami juga sudah klarifikasi kepada semua KPPS, tetapi sudah diklarifikasi jika tidak ada pemilih ganda, untuk KPPS 17 yang dituding pemilih ganda itu salah hanya saja pada daftat hadir memang tertulis 315, namun saat dibuka kotak suara 311, harusnya kalau ada pemilih ganda maka yang ada dalam kotak suara lebih banyak, ini hanya kesalahan saat mengisi daftar hadir,” jelasnya.
Begitu pula klarifikasi yang dilakukan kepada PPK Kadia, apakah pernah mendengar atau merekomendasikan untuk dilakukan PSU, namun mengatakan tidak ada rekomendasi.
Ditegaskannya, jika dilakukan PSU maka harus jelas dasar hukumnya karena akan berhubungan dengan masalah anggaran.
Selain itu, KPU Sultra juga tidak memiliki wewenang untuk melakukan PSU, melainkan dikembalikan kepada KPU kabupaten/kota masing-masing.
“Kita tidak kuat-kuatan disini, tapi lebih bagus jika kita kembalikan semuanya kepada MK, biarkan MK yang memutuskan bukan Bawaslu atau KPU, jika MK yang sudah merekomendasikan untuk PSU maka tidak ada alasan untuk menolak,” tutupnya.
FIY
PUBLICIZER : MAS’UD
Komentar