Warga Binaan Rumah Tahanan Kolaka Berkeliaran

tegas.co, KOLAKA, SULTRA – Warga binaan Rumah tahanan (Rutan) kelas 2b Kkolaka bernama Tubagus Riko Riswanda diduga berkeliaran di luar arel Rutan. Pasalnya yang bersangkutan telah menandatangani kontrak dengan salah satu perusahaan tambang di hotel pada tanggal 10 maret 2017 lalu. Namun berita ini dibantah oleh kepala Rutan Kelas IIb Kolaka Abas Ruchandar.

Iklan KPU Sultra
Rumah Tahanan Kelas 2b Kolaka yang diduga ada warganya berkeliaran di luar. FOTO : LAN
Rumah Tahanan Kelas 2b Kolaka yang diduga ada warganya berkeliaran di luar. FOTO : LAN

“Warga Binaan yang dimaksud tidak pernah keluar dari Rutan dan informasi itu tidak benar,”Ujarnya tegas saat ditemui di Rutan kelas 2b Kolaka, Selasa  (14/3).

Sebelumnya di duga ada warga binaan rutan kelas 2b Kolaka yang bebas berkeliaran di luar Rutan pada 13 maret 2017 pukul 15.00 wita. Warga binaan tersebut diketahui bernama  Tubagus Riko Riswanda terpidana kasus penyelewengan dana perusahaan tambang pada tahun 2012 lalu.

Riko Riswan dieksekusi oleh Mahkama Agung pada tanggal 27 oktober 2014 dengan hukuman 5 tahun penjara namun belakangan ini terpidana kasus penyewengan dana tersebut leluasa berada di luar lapas  untuk mendatangani kontrak dengan salah satu perusahaan tambang

Kontrak tersebut ditandatangani pada tanggal 10 maret 2017, di salah satu hotel di Kolaka,
padahal seorang warga binaan tidak boleh keluar dari Rutan tanpa ada ijin dari Kepala Rutan, itupun harus dengan keperluan yang sifatnya mendesak.

Kepala Rutan kelas 2b Kolaka Abas Ruchandar mengatakan, pada saat itu dirinya tidak berada ditempat atau berada di luar kota. Namun dia membantah adanya terpidana yang bebas berkeliaran di luar Rutan, sebab yang bersangkutan tidak keluar dari sel tahanan.

“Jadi informasi itu tidak benar, karena yang bersangkutan masih berada dalam Rutan kelas 2b Kolaka dan tidak pernah keluar Rutan apalagi pergi menadatangani kontrak,”Tegasnya.

LAN / HERMAN

Komentar