tegas.co, KENDARI, SULTRA – Dinas Pendapatan Daerah Kota Kendari, hari ini (Rabu, 15/3) meluluh lantakan ratusan kios pedagang di pasar panjang yang masih menduduki tanah milik Pemkot. Pembongkaran ini di lakukan sesuai kesepakatan antara pedagang dan pemkot melalui perjanjian batas waktu pembongkaran.
Sementara pedagang yang masih berdagang di atas tanah milik pribadi, masih di berikan toleransi waktu untuk di lakukan pembongkaran
Dengan menggunakan alat berat seluruh bangunan kios dan lapak baik yang masih digunakan atau bekas milik pedagang yang sudah pindah di Pasar sentral Wua-wuadi bongkar hingga rata dengan tanah.
Kabid Penagihan Dispenda Kota Kendari Bagus Irianto menagatakan, jika kios pedagang yang di bongkar hari ini meruapakan pedagang yang menempati lahan milik pemerintah, sementara pedagang yang menempati lahan pribadi akan di bongkar pada tahap berikutnya.
“Semua pedagang harus patuh dengan perjanjian yang telah disepakati dengan Pemerintah Kota. Karena itu sesuai dengan batas waktu yang diberikan, maka semua kios atau warung di pasar panjang yang berdiri di atas lahan milik pemkota kendari di bongkar,”Ujarnya.
Menurutnya, penertiban ini di lakukan untuk menata kembali keindahan Kota Kendari, serta pengalihan pedagang ke tempat yang baru yakni di pasar sentral wua-wua.
“Pedagang tidak ada yang keberatan dengan pembongkaran ini, karena itu sudah ada kesepakatan bersama. Jika tidak ingin di bongkar dengan alat berat, maka pedagang harus membongkar sendiri. Tetapi hingga batas waktu masih ada juga pedagang yang beraktifitas maka kios-kios yang masih ada di bongkar dengan alat berat,”tandasnya.
FT / HERMAN
Komentar