Tiga Daerah Gelar Pleno Penetapan Pemenang Pilkada di Sultra

tegas.co., KENDARI SULTRA – Sebanyak tiga daerah di Sulawesi Tenggara (Sultra) yang tidak mendapatkan gugatan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada 15 Februari melaksanakan pleno penetapan pemenang pemilihan kepala daerah. Demikian dikatakan Ketua KPU Sultra, Hidayatullah.

Tiga Daerah Gelar Pleno Penetapan Pemenang Pilkada di Sultra
Ketua KPU Sultra Hidayatullah, SH FOTO : FIY

“Sesuai dengan aturan yang ada yakni Undang-Undang No 7 Tahun 2016, dimana terjadi perubahan tahapan jadwal yang awalnya akan dilakukan pada tanggal 8 sampai 10 Maret, namun menunggu surat resmi tahapan MK tentang registrasi jadwal serentak sehingga plenonya diubah yakni tanggal 14 sampai 16 Maret,” terangnya.

Iklan KPU Sultra

Dikatakan jika saat ini, MK telah mengeluarkan no registrasi untuk semua daerah yang mendapatkan gugatan, sehingga bagi daerah yang tidak digugat sudah bisa melakukan pleno penetapan.

Berdasarkan kesepakatan bersama, untuk tiga daerah yang tidak mendapatkan gugatan di Sultra sudah sepakat untuk pleno pada tanggal 15 Maret.

“Kita sepakat untuk Kolaka Utara, Muna Barat dan Kabupaten Buton agar dplenokan pada tanggal 15 Maret pada KPU masing-masing kabupaten,” ujarnya.

Setelah pleno penetapan dilakukan, maka KPU wajib menyampaikan hasil pleno tersebut ke DPRD yang kemudian akan diusulkan ke gubernur dan diteruskan ke mendagri.

Untuk diketahui, ada tujuh kabupaten/kota di Sultra yang mengikuti pilkada serentak pada 15 Februari lalu, namun empat diantaranya mendapatkan gugatan yakni Kota Kendari, kabupaten Bombana, Kabupaten Buton Tengah dan Kabupaten Buton Selatan.

FIY

FUBLICIZER : MAS’UD

 

Komentar