tegas.co, KENDARI, SULTRA – Jika tidak ada aral melintang, Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan Mahkamah Konstitusi (MK), sidang perdana gugatan Paslon Walikota Kendari nomor urut 1, Rasak-Haris akan digelar besok (17/3/2017) pukul 10.00 WIB.
Kuasa hukum pemohon, Syahiruddin Latif mengungkapkan, pihaknya telah mempersiapkan bukti tambahan yang akan diajukan dalam sidang perdana itu. Sebelumnya pihak pemohon sudah menyerahkan 40 bukti, saat memasukan gugatan di MK.
“Kalau kamu tinggal menambah bukti yang belum masuk, terkait rekomendasi Bawaslu Sultra untuk PSU,” ungkap Latif, saat dikonfirmasi melalui sambungan selularnya, Kamis (16/3/2017).
Bukti tambahan lain yang disiapkan yakni unsur pidana dari Endar Sadar, sebagai bukti telah terjadinya money politik, dalam Pilwali Kendari yang dihelat 15 Februari lalu.
“Masih ada kemungkinan bukti, yang akan kami sampaikan itu bisa bertambah besok sebelum sidang,” jelasnya.
Dalam gugatan yang diajukan ke MK, Rasak-Haris selaku pemohon menggugat KPU Kendari, dengan dugaan adanya upaya terstruktur dan masif yang dilakukan penyelenggara, sehingga terjadi penggelembungan suara dan menguntungkan salah satu Paslon.
TAMMA / HERMAN
Komentar