Satpol PP Pukuli Anak Dibawah Umur Dengan Anarkis

tegas.co, KENDARI, SULTRA – Gara-gara  knalpot racing seorang pengendara sepeda motor yang masih di bawah umur menjadi bulan-bulanan puluhan Sat Pol PP Sultra yang tengah melakukan kegiatan baris- berbaris di jalan Ahmad Yani Kota Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara, Rabu petang (22/3).

Puluhan anggota satpol PP Sultra mengeroyok seorang pengendara motor yang masih di bawah umur. FOTO : FT
Puluhan anggota satpol PP Sultra mengeroyok seorang pengendara motor yang masih di bawah umur. FOTO : FT

Untuk menghindari amukan  ratusan Pol PP lainya, anak ini kemudian di amankan di kantor Dinas Pariwisata oleh anggota Pol PP Lainya.

Pemukulan anak di bawah umur dengan anarkis oleh satuan Pol PP Pemprov Sultra itu berawal saat pelaku melintas dengan menggunakan sepeda motor jenis vixion  dengan  menggunakan  kenalpot racing. Suara knalpot yang bising dan pelaku yang balap saat melintas, membuat Sat Pol PP yang tengah berbaris marah dan langsung menyerang pelaku.

Pelaku yang merupakan anak di bawah umur di ketahui bernama Fahmi, seorang siswa SMA di salah satu di Kota Kendari. Dirinya mengaku tidak ada maksud untuk menghina ataupun melawan Sat Pol PP yang tengah berbaris, hanya saja suara knalpotnya memang terdengar bising.

Raslina, Salah seorang saksi yang melihat kejadian ini mengatakan, pelaku  yang menggunakan sepeda motor vixion, melintas beberapa kali di saat  Sat Pol PP tengah berbaris dengan kecepatan tinggi dan suara kenalpotnya bising

“Ini yang membuat sat Pol PP yang sementara menggelar latihan baris berbaris tersinggung dan marah dan langsung mengejar pelaku dan memukulinya,”Katanya.

Untuk menghindari terjadinya aksi pemukulan lanjutan Fahmi langsung di amankan oleh petugas kepolisian dari polsek Mandonga.

Atas kejadian ini, korban mengaku, mengalami rasa sakit pada bahagian kepala dan dada  sementara kondisi motor Fahmi juga mengami kerusakan pada bahagian depan dan belakang.

Apapun alasanya, aksi main hakim sendiri yang di lakukan sat pol pp terhadap anak di bawah umur tidak mencontohkan seorang pengayom sepeti semboyan pamong praja.

FT / HERMAN

Komentar