tegas.co, KENDARI, SULTRA – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kantor Cabang Kendari menyebutkan dari 700 perusahaan di Sulawesi Tenggara masih ada sekitar sebanyak 33 persen perusahaan belum mendaftarkan karyawannya di BPJS. Sementara 67 persen perusahaan telah mendaftarkan karyawannya di BPJS
hal itu disampaikan oleh Kepala Unit Hukum Komunikasi Publik dan Kepatuhan BPJS Kesehatan Kendari Imran kepada awak media ini saat ditemui di salah satu rumah makan di kota Kendari belum lama ini.
Imran mengatakan, pihaknya masih kesulitan dalam hal data perusahaan, sehingga belum mencakup seluruh perusahaan yang terdaftar di BPJS Kesehatan. Sebab ia mengakui, data perusahaan sulit didapatkan dan ditambah lagi kurangnya kesadaran dari perusahaan untuk mendaftarkan perusahaannya sendiri.
“Kita sudah koordinasi juga dengan Dinas Tenaga Kerja, tapi kita belum dapatkan juga data jumlah perusahaan perusahaan yang belum mendaftarkan karyawannya di BPJS,”Ujarnya.
Dijelakan, setiap perusahaan wajib mendaftarkan karyawan sebagai peserta. Sebab menjadi peserta BPJS Kesehatan merupakan hak dari karyawan. Hal itu sesuai dengan Undang-Undang nomor 24 tahun 2011 dan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 86 tahun 2013 bahwa setiap perusahaan wajib mendaftarkan karyawannya sebagai peserta BPJS Kesehatan.
Imran yang juga merangkap Humas BPJS itu mengaku, bagi perusahaan yang tidak mendaftarkan karyawannya sebagai peserta BPJS Kesehatan akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan tang berlaku. Sanksi yang diberikan mulai dari teguran hingga pencabutan izin perusahaan.
“Setelah kita melakukan pemeriksaan, dan kita berikan teguran dua kali, Kemudian kita laporkan ke Dinas Tenaga Kerja dengan kita usulkan untuk diberikan sanksi pencabutan izin usaha,”Tergasnya.
Bpjs Minta Kesadaran Perusahaan
Terkait masih adanya perusahaan yang belum mendaftarkan di PBJS di harapkan kesadaran perusahaan tersebut untuk segera mendaftarklan karyawannya di BPJS, sehingga ada jaminan kesehatanya.
Perusahaan telah mendaftakrakan karyawannya sebagai peserta BPJS itu memiliki banyak keunggulan dibanding mengikuti kepesertaan mandiri. Sebab menjadi peserta dari perusahaan sudah termasuk dengan anggota keluarga, yaktu isteri dan 3 orang anak.
“Kalau mendaftar mandiri itu bayarnya masing-masing. Kalau dalam 1 keluarga itu ada 4 orang misalnya, itu harus membayar semua”,”terangnya.
Diharapkan, seluruh perusahaan yang belum mendaftarkan karyawannya agar segera mendaftar, mengingat kepesertaan BPJS Kesehatan merupakan kewajiban perusahaan yang mempekrjakan karyawan.
“Kita upayakan terus bagaimana agar seluruh karyawan perusahaan yang ada itu tercover dalam kepesertaan BPJS Kesehatan. Untuk itu sebaiknya pihak perusahaan memiliki kesadaran serta kerja sama pemda sangat kami harapkan dapat membantu,”Pungkasnya
Untuk diketahui, sampai saat ini, jumlah kepesertaan BPJS Kesehatan sebanyak 1.106.343 orang. Untuk Kendari, jumlah peserta sudah mencapai 71.162 peserta Jaminan Kematian (JKm) Kartu Indonesia Sehat (KIS), dan tambahan dari alokasi APBD sebanyak 5.891 peserta.
BAIM J / HERMAN
Komentar