Polres Konsel Mediasi Masyarakat Kiaea Dengan PT.Visideptindo 

tegas.co. KONSEL, SULTRA – Puluhan masyarakat Desa Kiaea, Kec. Palangga, Kab. Konawe Selatan (Konsel) Prov. Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar aksi unjuk rasa di areal penambangan PT. Visideptindo di Desa Kiaea.

Kasat Sabhara Polres Konsel, AKP Jumadir Saat Menyampaikan Kepada Massa Aksi Agar Tidak Melakukan Tindak Pidana Apapun . FOTO : MAHIDIN
Kasat Sabhara Polres Konsel, AKP Jumadir Saat Menyampaikan Kepada Massa Aksi Agar Tidak Melakukan Tindak Pidana Apapun . FOTO : MAHIDIN

Koordinator Aksi, Samsudin. SH mengungkapkan, massa aksi ini adalah masyarakat dari Desa Kiaea yang tergabung dalam kelompok 41 Hektar Are.

Iklan KPU Sultra

“Adapun tuntutan kami yaitu : Mendesak perusahàan PT. Visideptindo untuk segera membayar ganti rugi tanaman jati masyarakat yang telah digusurnya, yang berikutnya kami mendesak perusahaan agar membuat MoU tentang pembayaran royalti terhadap pemilik lahan 41 Ha, yang terdiri dari 47 orang, ” terang Samsudin dalam orasinya. Senin (27/3/2017).

Setelah beberapa jam melakukan unjukrasa, tidak ditemui oleh pihak perusahaan PT. Visideptindo. Massa aksi langsung melakukan penutupan dan menghentikan aktifitas pertambangan PT. Visideptindo yang masuk kelokasi 41 HA, dengan membentuk 2 shif atau regu untuk berjaga, mereka mengancam akan terus melakukan penutupan aktivitas perusahaan tersebut, sampai pihak perusahaan merealisasikan tuntutan mereka.

Kasubbag Humas Polres Konsel, AKP Yusuf Tawang menambahkan, atas kejadian tersebut Kapolsek Palangga Selatan, Ipda Darwin Tamba dan Kepala Desa Kiaea, Tuti Asmiati telah melakukan negosiasi baik kepada pengunjuk rasa maupun pihak perusahaan. Hasilnya pihak perusahaan mengusulkan agar dilakukan pertemuan bersama masyarakat kelompok 41 HA dibalai desa untuk mencari solusi dan kesepakatan, ungkapnya.

Lanjut Yusuf Tawang, Kasat Sabhara Polres Konsel, AKP Jumadir yang memimpin pengamanan juga menyampaikan kepada pemilik lahan agar tidak melakukan tindak pidana apapun termasuk pelanggaran, dan Alhamdulillah hasilnya pihak pengunjuk rasa menyetujuinya. Akan tetapi mereka tetap melakukan penutupan aktifitas pertambangan yang menuju kelokasi 41 HA, ujar perwira tiga balak dipundaknya itu.

Lanjut dia, hal tersebut juga sejalan dengan perintah Kapolres Konsel AKBP Yeyen Lesmana,  S. IK agar dalam melaksanakan pengamanan harus sesuai dengan SOP, Humanis dan melakukan upaya preventif serta negosiasi. Terlebih lagi, kata dia persoalan tersebut, sebelumnya Kapolsek Palangga Selatan telah melakukan negosiasi baik kepada kelompok 41 maupun pihak perusahaan,”Tandas mantan Kapolsek Angata itu.

MAHIDIN / HERMAN

Komentar