tegas.co, KOLUT, SULTRA – Pelarian H.Bustam (BS) dan Jamal (JA) warga Konawe yang merupakan tersangka penikaman yang masuk daftar pencarian orang (DPO) Polres Konawe berkahir di kolaka Utara setelah ditangkap oleh aparat kepolisian di wilayah hukum Polsek Batuputih Polres Kolaka Utara tanpa perlawanan.
Dari penangkapan terhadap dua tersangka pelaku penikaman di Konawe, Polisi juga melakukan penyitaan satu unit mobil avansa warna hitam yang digunakan dua DPO Polres Konawe itu dalam pelariannya, Selasa (28/3).
Kapolsek Batuputih AKP Jamaluddin Saho membenarkan, adanya penangkapan dua tersangka penikaman yang sudah menjadi Daftar Pencarian Orang Polres Konawe. Kedua tersangka itu masing-masing BS dan JA adalah warga Desa Wonggeduku, Kecamatan Wonggeduku, Kabupaten Konawe yang sedang buron dari kejaran Personil Polsek Wonggeduku Kabupaten Konawe.
“Setelah melakukan kordinasi dengan personil Polsek Wonggeduku, sekitar pukul 13.30 wia Tersangka kami tangkap sedang santai duduk dipinggir jalan,”Ujarnya kepada tegas.co di Mapolsek Batu Putih, Kolaka Utara, Rabu (29/3).
Perwira tiga balak dipundak itu mengatakan, kedua tersangka dan satu unit mobil sudah diamankan di Polsek Batuputih sambil menunggu Personil Polsek Wonggeduku datang menjemput tersangka untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
IS / HERMAN
Komentar