tegas.co, ACEH LANGSA – Sebanyak 15 Unit kendaraan roda dua yang tidak memiliki Surat-surat kepemilikan keterangan (Bodong) diamankan Sat Reskrim Polres Langsa Provinsi Nangroh Aceh Darusalam.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat, dengan adanya keberadaan kendaraan roda 2 yang diduga merupakan hasil curian (Curanmor) hanya STNK tanpa BPKB ini, membuat jajaran Polres dari satu reskrim melakukan pengembangan. Dari pengembangan dan penggeledaha di beberapa rumah warga di wilayah hukum Polres Langsa tersebut berhasil menemukan dan selanjutnya mengamankan 15 unit kendaraan roda 2 yang di duga hasil curanmor.
Kapolres Langsa AKBP H Iskandar,Za,Sik Melalui Kasat Reskrim Akp Muhammad Taufik,Sik, membenarkan adanya 15 unit kendaraan roda dua tanpa surat-surat alias bodong diamankan. “Kegiatan ini terus kita kembangkan dilakukan pengembangan dalam rangka mengantisipasi dan meminimalisir angka curanmor yang berada di wilayah Hukum Polres Langsa,”Ujarnya kepada tegas.co, Kamis (30/3).
Menurutnya, kegiatan pengembangan atas keberadaan hasil curanmor yang selama ini meresahkan masyarakat kota Langsa terus dilakukan. “Kami berharap kepada masyarakat Kota Langsa untuk mendukung dan memberikan informasi kepada kami jika mencurigai adanya dugaan pelaku curanmor di Desa masing masing, hal ini kita lakukan agar dapat mempersempit ruang gerak pelaku curanmor,”Pinta perwira tiga balak dipundak itu.
AKP Muhammad Taufiq menghimbau, kepada warga Kota Langsa dan sekitarnya yang merasa kehilangan sepeda motor agar datang ke Polres Langsa untuk melihat kendraannya dan apa bila benar di antra kendaraan yang kami amankan miliknya, maka masyarakat dapat menjumpai petugas dengan membawa BPKB dan STNK .
“Petugas akan membantu untuk memeriksa dan melihat nomor rangka-mesin kendaraan untuk dicocokan dengan BPKB, yang dimiliki pemilik kendaraan. Juga kepada pemilik sepeda motor berstatus kredit (ansuran), cukup membawa surat keterangan dari dealer,”Pungkasnya.
ROBY SINAGA / HERMAN
Komentar