Empat Gaji Pegawai Puskesmas di Tahan Dinkes Buton

tegas.co, BUTON, SULTRA – Tercatat empat pegawai puskesmas di wilayah Kabupaten Buton harus menerima saksi dengan dilakukan penahanan gaji Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Buton. Penahan gaji tersebut dikarenakan ke empat abdi Negara itu tidak melaksanakan kewajibannya dengan masuk kantor selama tiga bulan, yaknis sejak Januari, hingga Maret 2017.

Sekretaris Dinas Kesehatan kabupaten buton Djufri.
Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Buton Djufri.

“Sejak Bulan Maret lalu itu kita tahan gajinya karena selama tiga bulan tidak menjalankan tugas,”Ujar Sekretaris Dinkes Kabupaten Buton, Djufri kepada awak media ini di ruang kerjanya, Senin(3/4/).

Iklan KPU Sultra

Keempat pegawai itu masing-masing berinisial KA, LA, NF,dan HW yang bertugas di Puskesmas Kapontori,Wabula,Wolowa dan Tuangila Kecamatan Kapontori.

Penahanan gaji keempat pegawai tersebut akan terus dilakukan selama yang bersangkutan belum kembali bertugas ditempat mereka masing-masing.

“Kita bijaksanai dulu, kita tahan gajinya di Bulan Maret kemarin, sambil menunggu mereka kembali bertugas,”ujarnya.

Menurut Djufri, alasan keempat pegawai itu tidak menjalankan tugasnya di puskesmas dikarenakan mereka juga mengajar sebagai dosen luar biasa (LB) di Akedemi Keperawatan (Akper)  Buton yang berada di Kota Baubau.

“Seharusnya kalau sudah selesai mengajar di Akper, mereka kembali bertugas, tapi inikan tidak jelas, habis mengajar ,kita tidak tau lagi mereka kemana,”Terangnya.

Berdasarkan keterangan dari masing-masing kepala puskesmas (Kapus), Orang Nomor dua di Dinkes Buton itu mengaku, keempat pegawai itu diminta agar tetap mengajar di Akper Buton.

“Dinkes sudah tanyakan juga ke masing-masing kepala puskesmas, tapi dia bilang lapor dulu di Direkturnya Akper, karena mereka tetap inginkan pegawai itu mengajar disana (Akper) Buton,”Pungkasnya.

LA ODE ALI  / HERMAN

Komentar