tegas.co, KOLAKA, SULTRA – Tersangka kasus narkoba atas nama Irwan yang kini menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Kolaka, hari minggu sore (2/4) meninggal dunia karena penyakit asma yang dideritanya. Iwan meninggal saat masih menjadi status tahanan Kejaksaan di Rutan kelas 2b Kolaka.
Kematian Irwan, membuat pihak keluarga keberatan dan meminta pertanggungjawaban dari pihak kejaksaan. Sebab permintaan pihak keluarga untuk pembantaran tidak dikabulkan oleh pihak kejaksaan.
Tersangka Irwan bersama dua rekannya, dibekuk oleh Satres Narkoba Polres Kolaka pada tanggal 6 Januari 2017 lalu, karena diduga sebagai pengedar Narkotika jenis sabu seberat 2 gram.
Setelah melewati tahap P21 (lengkap –red) ketiga tersangka kini menjadi tahanan pihak Kejaksaan Negeri Kolaka dan ketiganya dititipkan di rutan klas 2b Kolaka. Ternyata, satu minggu terakhir ini tersangka Irwan mulai terserang penyakit pernapasan atau asma.
Atas penyakit yang di deritanya itu, Irwan meninggal dunia di dalam rutan klas 2b Kolaka, pada tanggal 2 April 2017 pukul 17.00 Wita. Ini juga diakibatkan karena tidak mendapatkan penanganan medis dari rumah sakit.
Saat pemakaman istri almarhum Irwan tidak dapat menahan air matanya, karena sang suami telah tiada. Awalnya, almarhum Irwan telah menceritakan kepada keluarga yang menjenguk dirinya, kalau dirinya menderita penyakit yang parah, sehingga meminta agar pihak keluarga meminta pembataran kepada jaksa yang menangani kasus tersebut untuk dirujuk ke Rumah Sakit Benyamin Guluh Kolaka.
Ironisnya, jaksa dari Kejari Kolaka tidak mengabulkan permintaan pembantaran tersebut, hingga almarhum Irwan meninggal di dalam rutan.
Menurut saudara kandung almarhum, Hj. Irwana mengatakan, pihak keluarga merasa sakit hati karena sudah tiga kali meminta pembantaran dari jaksa tapi tidak pernah dikabulkan.
“Kami hanya disarankan untuk bersabar dengan berbagai alas an, padahal almarhum sudah sekarat,”Ujarnya, kepada awak media ini saat ditemui di sela-sela pemakaman Irwan.
Menurut Hj Irwana, meninggalnya saudaranya di Rutan kelas 2a Kolaka tersebut, rencananya pihak keluarga akan mengajukan keberatan dan meminta pertanggungjawaban dari pihak Kejaksaan Negeri Kolaka.
LAN / HERMAN
Komentar