Example floating
Example floating
Berita UtamaDaerahSultra

Limbah PT. CAM Cemari Lima Desa di Sekitar Pabrik

1463
×

Limbah PT. CAM Cemari Lima Desa di Sekitar Pabrik

Sebarkan artikel ini

tegas.co. KONSEL. SULTRA – Beginilah kondisi daerah, jika perusahaan tidak mengantongi  Izin Analisis Dampak Lingkungan (Andal), membuat limbah papbrik dalam hal Limbah PT. Cipta Agung Manis (CAM) mencemari lingkungan. Parahnya akibat limbah dari pabrik pabrik tepung tapioka yang berlokasi di Desa Wunduwatu, Kec. Andoolo, Kab. Konawe Selatan (Konsel), Prov. Sulawesi Tenggara (Sultra) mencemari lima desa di wilayah sekitar pabrik.

Limbah PT. CAM Yang Berada Disamping Pabrik Di Desa Wunduwatu, Kec. Andoolo, Kab. Konsel. FOTO : MAHIDIN
Limbah PT. CAM Yang Berada Disamping Pabrik Di Desa Wunduwatu, Kec. Andoolo, Kab. Konsel. FOTO : MAHIDIN

Keluhan terkait limbah pabrik tepung tapioca ini disampaikan oleh warga sekitar dimana telah mencemari lingkungan sekitar dengan menimbulkan bau tidak sedap (Busuk).

Sedikitnya ada Lima Desa yang terdampak bau busuk tersebut, masing-masing Desa Wunduwatu, Bumi Raya dan Desa Mataiwoi, Kec. Andoolo serta Desa Papawu dan Desa Anese, Kec. Andoolo Barat. Akibatnya masyarakat resah dan khawatir akan timbulnya penyakit yang disebabkan limbah perusahaan yang busuk itu.

“Kami sangat terganggu dengan bau busuk yang telah mencemari lingkungam tersebut,”Ujar  salah seorang warga Desa Bumi Raya. Selasa (04/4).

Menurutnya, waktu dirinya masih menjabat sebagai Kepala Desa, sudah dua kali melakukan koordinasi dengan pihak perusahaan terkait dengan bau busuk tersebut, namun hanya dijanji-janji saja, tidak ada tindak lanjut dari pihak perusahaan.

“Sampai saat ini tidak ada realisasi untuk dilakukan penanganan agar bau busuk tersebut tidak lagi mencemari lingkungan kami,:Katanya kesal.

Ditempat terpisah, salah seorang warga Desa Papawu, Jamal menambahkan, sangat mengkhawatirkan jarak pembuangan limbah PT. CAM dengan kali Roraya yang sangat dekat. Jaraknya hanya berjarak kurang lebih 100 M saja.

“Tentunya jika hujan deras turun, pembuangan limbah perusahaan tersebut akan meluap dan akan mencemari kali, sementara kali ini merupakan sumber air bersih masyarakat sekitar,”Terangnya.

Dikatakan, dirinya bersama warga lainnya juga sudah ke Kantor Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kab. Konsel, untuk mempertanyakan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) PT. CAM, dan ternyata PT. CAM belum memiliki Amdal.

“Terkait bau busuk akibat dari limba PT CAM ini sangat sayangkan kok pabrik sebesar itu dan sudah melakukan produksi, tapi belum memiliki Amdal,”Katanya.

Sementara itu Kepala BLH Kab. Konsel, Burhanuddin menegaskan, PT CAM belum memiliki Amdal. Dirinya juga sudah turun kelapangan melakukan kroscek dan telah melayangkan surat teguran untuk tidak melakukan aktifitas karena belum mengantongi ijin Amdal.

Mantan Kadis Kelautan dan Perikanan Kab. Konsel itu menambahkan, secara kedinasan telah melayangkan surat teguran. “Namun pihak PT. CAM tidak mengindahkannya, mereka masih saja melakukan aktifitas produksinya,”Ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya (selasa (4/4).

Sementara itu Kuasa Hukum Masyarakaty Wunduwatu Syamsuddin SH mengatakan, Pihak PT. CAM merasa kebal hukum meski sudah mendapat teguran dari Pemerintah Daerah (Pemda) Konsel, tetapi masih tetap saja melakukan produksi.

“Jika perusahaan memiliki niat baik untuk mensejahterakan masyarakat, harusnya perusahaan harus menjaga limbah perusahaannya agar tidak mencemari lingkungan masyarakat sekitar, Ujarnya saat ditemui terpisah kepada awak media ini.

MAHIDIN / HERMAN

 

Terima kasih

error: Jangan copy kerjamu bos