Example floating
Example floating
Berita UtamaDaerahHukumSultra

Eksepsi Sarifa Ditolak Dipersidangan, JPU Agendakan Periksa Saksi

981
×

Eksepsi Sarifa Ditolak Dipersidangan, JPU Agendakan Periksa Saksi

Sebarkan artikel ini

tegas.co, BUTON, SULTRA – Nota Keberatan atas dakwaan atau Eksepsi yang disampaikan penasehat hukum mantan Bendahara Dana Bantuan Sosial (Bansos) Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMKN 2 Lasalimu Selatan, Kabupaten Buton,Sulawesi Tenggara (Sultra) Sarifa ditolak di Pengadilan Tipikor Kendari pada 10 April 2017.

Kepala Seksi( Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Buton,Firdaus, SH FOTO : LA ODE ALI
Kepala Seksi( Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Buton,Firdaus, SH
FOTO : LA ODE ALI

Atas Penolakan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton mengagendakan pemeriksaan terhadap delapan orang saksi pada 17 April 2017 mendatang atas kasus itu.Ke Delapan saksi merupakan panitia pada Pembangunan USB SMKN 2 Lasel Tahun Anggaran 2012 lalu.

“Jadi pada 10 April kemarin perkara Sarifa sudah disidangkan di Pengadilan Tipikor Kendari, agendanya putusan sela,dan eksepsi dari penasehat hukum Sarifa ditolak oleh Majelis Hakim karena dianggap materi yang diajukan eksepsi dari penasehat hukum itu telah masuk meteri perkara pokok,”Ujar Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Buton,Firdaus diruang kerjanya, Selasa (11/4).

Pemeriksaan saksi akan terus dilakukan oleh JPU,karena selain ke delapan orang saksi tersebut masih ada saksi lainnya yang juga akan dimintai keterangan termasuk mantan Kepala SMKN 2 Lasel,Muhammad Darmin Ali yang kini mendekam di Lapas Kelas II A Baubau setelah divonis lima tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Kendari beberapa waktu lalu dalam kasus yang sama.

“Setelah delapan saksi ini kita periksa,dilanjutkan lagi dengan pemeriksaan saksi lainnya,karena total saksi yang akan kita periksa sebanyak 16 orang termasuk Darmin Ali,”ujarnya.

Diberitakan sebelumnya,Sarifa ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Buton atas dugaan korupsi Dana Bansos Pembangunan USB SMKN 2 Lasel Tahun Anggaran 2012.

Akibatnya,Sarifa dijerat pasal 2 dan 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun Serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

LA ODE ALI / HERMAN

Terima kasih

error: Jangan copy kerjamu bos