tegas.co, YOGYAKARTA – Aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh komunitas Angklung Daerah Istimewah Yogyakarta (DIY) terkait larangan menggelar aksi seni angklung di jalan pada hari senin (10/4) mendapat respon dari Kepala Bagian Penegakkan dan Perundang-undangan Lilik Andi Arianto Pemprov DIY.
Menurutnya, larangan itu bukan bukan aktifitas seninya yang dianggap sebagai gelandangan dan pengemis tapi caranya yang salah.
“Yang dipermasalahkan itu caranya, salah satunya meminta-minta kepada para pengguna jalan, jadi bukan seni angklungnya yang kami larang”Tgas Lilik Andi Arianto saat ditemui diruangannya, Selasa (11/4)
Lilik juga mengatakan, akan lakukan koordinasi lanjutan dengan instansi yang terkait dalam menangani hal ini.
“Akan kami koordinasikan kepada instansi yang terkaitnya seperti apa, karena kajian kami dari mereka juga (dinas terkait)” Ujarnya.
Para pendemo kemarin menuntut, agar dicabutnya SP 1 dan 2, juga melarang diturunkannya SP 3 bagi mereka.
Tentang SP 3 akan kami carikan solusi, dan mengkoordinasikan lagi dengan instansi dinas kebudayaan, sosial dan pariwisata. Jika kami tidak mengatur, bisa menimbulkan kecemburuan sosial kepada pemain seni lainnya.
“Nanti kami koordinasikan lagi tentang SP 3 itu kepada instansi yang terkait, kami akan tindak lanjuti setelahnya dan mencarikan solusi agar tidak ada kecemburuan sosial bagi yang lainnya” ujarnya
Beliau menganjurkan agar mencari solusi bersama dan selalu koordinasikan kepada kami bagaimana baiknya.
“Harapan kami mereka bisa mencari tempat. Solusi bukan hanya dari kami saja, mari kita mencari solusi bersama dengan syarat harus dikoordinasikan (izin), mungkin dirumah makan atau dipusat perbelanjaan, tempat wisata. Diam saja bermain musik dan jangan mengedarkan kotak (meminta)” Tutupnya.
NADHIR ATTAMIMI / HERMAN
Komentar