PT.DJL Melakukan Pembohongan Besar

tegas.co, KONUT, SULTRA – Ratusan masyarakat se-Kecamatan Langgikima, Kabupaten Konawe Utara, Provinsi Sulawesi tenggara. Melakukan aksi demonstrasi di depan Kantor perusahaan PT.Damai Jaya Lestari (DJL).

Ratusan masyarakat Kecamatan Langgikima melakukan aski demonstrasi di depan kantor PT.Damai Jaya Lestari, milik seorang konglomerat raja minyak sawit Labora Sitorus,(12/4) FOTO : FA
Ratusan masyarakat Kecamatan Langgikima melakukan aski demonstrasi di depan kantor PT.Damai Jaya Lestari, milik seorang konglomerat raja minyak sawit Labora Sitorus,(12/4)
FOTO : FA

Perusahaan yang bergerak pada perkebunan kelapa sawit tersebut, telah melanggar dan menyalahi aturan yang sudah di tetapkan antara masyarakat Langgikima, selaku pemilik lahan dan PT.DJL selaku pemilik perusahaan tempat pengolahan kelapa sawit.

Iklan ARS

Ada dua tuntan masyarakat Langgikima diantaranya, dibayarkannya lahan milik warga yang di gunakan untuk penanaman kelapa sawit dengan harga yang tinggi, dan pengembalian sertifikat tanah milik masyarakat yang di tahan oleh pihak perusahaan PT.DJL.

Adrianus selaku Kordinator aksi mengatakan, pembayaran yang selama ini di lakukan oleh PT.DJL kepada masyarakat selaku pemilik lahan tidak masuk di akal. Sebab harga lahan yang di bayarkan hanya Rp30.000 rupiah perhektarnya, itupun masyarakat harus menerimanya setiap tiga bulan. Padahal jika dilakukan perbandingan pembayaran dengan lahan sawit yang ada di daerah lain itu jumlah pembayarannya lebih besar.

“Perjanjian awal itu PT.DJL dapat 60 persen dan masyarakat 40 persen, ternyata 60 persen yang di dapatkan perusahaan itu bersih. Sementara masyarakat yang 40 persen kotor, itu pun dari hasil 40 persen di bagi lagi kepada perusahaan, dia dapat 70 masyarakat dapat 30 persen, ini kan pembodohan namanya,”Ucapnya dengan nada kesal.

Selain itu sejak PT.DJL melakukan operasi pada tahun 2006 saat awal melakukan penanaman, hingga pada tahun 2011 pada panen awal, masyarakat tidak pernah menerima ataupun mendengarkan isi dari surat perjanjian yang tertuang dalam MoU, antara masyarakat Kecamatan Langgikima dan PT.DJL, sehingga masyarakat tidak pernah tau apa isi perjanjian tersebut.

“Bayangkan kita tidak pernah tau apa isi perjanjian itu, dan itu di buat oleh mereka sendiri, kita tidak hatu apa isinya karena masyarkat tidak perkenankan untuk membaca, dengan alasan itu adalah syarat untuk menerima pembayaran, padahal dalam surat itu ada isi perjanjiannya tapi kita tidak diperkenankan untuk membacanya,”pungkasnya.

Selain itu sertifikat tanah yang selama ini ditahan oleh pihak perusahaan tidak kunjung di kembalik, sebab masyarakat takut nantinya lahan mereka sudah di perjual belikan oleh PT.DJL yang tak kunjung mengembalikan sertifikat lahan masyarakat tersebut. Ada total 6700 hektar tanah milik masyarakat Langgikima yang sertifikatnya di tahan oleh pihak perusahaan. Tanpa alasan yang jelas padahal sertifikat itu sudah berkali-kali masyarakat di janjikan untuk di kembalikan.

Ditambah lagi janji PT.DJL sejak awal masuk nya ke Konawe Utara pada tahun 2006 hingga saat ini tak satupun yang terealisasi, padahal itu sudah menjadi hak perusahaan yang tertuang dalam undang-undang dengan memberikan csr pada lingkungan tempat perusahaan tersebut berdiri.

“Sejak awal perusahaan ini masuk mereka membentuk tim 11 untuk mengumpulkan sertifikat tanah milik masyarakat dengan janji akan di berika pemberdayaan penerangan, pengembangan pendidikan, pembangunan infrastruktur, dan pemberian motor pribadi kepada masyarkat, asalkan masyarakat memberikan tanah untuk di tanami sawit,“Jelasnya.

Sementara itu salah seorang masyarakat Langgikima yang turut ikut melakukan demonstrai, Alimuddin, (69) mengatakan, ada yang lebih mencengangkan dari PT.DLJ yang selama ini melakukan eksploitasi di lahan masyarakat termasuk lahan miliknya seluas 14 hektar. Adanya utang yang jumlahnya sungguh fantastis yaitu sebesar Rp17 Milliar Rupiah.

“Kami memperoleh data dari PT.DJL yang diberikan kepada seluruh kepala desa se-Kecataman Langgikima, yang disampaikan kepada kami ternyata setelah 11 tahun PT.DJL berinvestasi di Langgikima, kami berutang ekploitasi sebesar Rp17 milliar, jika tujuh belas milliar itu di ratakan perhektarnya masyarakat itu berutang sebesar Rp6.470.000 rupiah yang akan masyarakat bayarkan kepada PT.DJL,”Paparnya.

Ditambah lagi dengan utang investasi yang perhektarnya waktu PT.DJL melakukan sosialisasi itu di sampaikah hanya Rp24 juta rupiah namun tanpa di ketahui nilai itu bertambah menjadi Rp40 juta rupiah.

“Itu baru utang eksploitasi belum utang investasi, yang perhektarnya waktu sosialisasi itu disampaikan 24 juta perhektar dan ternyata sekarang, berubah menjadi 40 juta perhektar utang investasi itu dan kami masyarakat tidak tahu itu sebenarnya hutang apa semua,”tambahnya dengan nada penuh amarah.

Yang membuat masyarakat semakin terpuruk, tidak adanya bantuan ataupun solusi yang di berikan kepada pemerinta setampat, bahkan hingga di tingkat provinsi, padalah masyakat sudah berjuang sejak tahun 2011 untuk memperjuangkan hanya. Yang terintimidasi dari perusahaan kelapa sawit PT.DJL.

“Kami sudah melakukan pertemuan dari tingkat Kecamatan, Bupati masih zaman Aswan Sulaiman bahkan tingkat Provinsi namun tidak pernah terealisasi, hanya bagus di pertemuan bahwasanya MoU akan di revisi dan di perbaiki, namun. Itu hanya di pertemuan namun tidak pernah terealisasi, kami sudah berjuang menuntuk hak ini sejak tahun 2011,”Jelasnya.

Sementara itu salah satu program 100 hari di pemerintahan Ruksamin-Rauf, menyatakan bahwasanya kisruh yang terjadi di PT.DJl dan masyarakat Langgikima, adalah PR utama di masa pemerintahannya. Namun faktanya higga saat ini belum juga kunjung terselesaikan.

Sehingga itu masyarakat sudah mulai geram, dan akan tidak akan berhenti melakukan aksi tersebut dengan menutup semua jalur aktifitas dari perkebunan sawit PT.DJL, hingga seluruh tuntan masyarakat terpenuhi. Sehingga masyarakat mendirikan tenda untuk menutup jalan aktifitas bongkar muat kelapa sawit, yang ada di kawasan Kecamatan Langgikima.

“Kami akan melakukan penghentian semua aktifitas dari perusahaan PT.DJL, sampai tuntutan masyarakat terpenuhi yaitu 500 ribu perhektar yang dibayarkan setiap bulan, dan sertifikat masyarakat di kembalikan kalau pihak perusahaan tidak memenuhi tuntan masyarakat, maka kami minta kembalikan saja lahan kami,”tutup Adrianus selaku ketua masa aksi sekaligus masyarakat pemilik lahan juga.

Sementara itu, Juhuri selaku Asisten Wiwirano Tani dari PT.DJL hanya mengakatakan jika masalah tersebut sudah di tangani oleh Pemda Konawe Utara, sehingga pihaknya menunggu keputusan yang akan di ambil oleh Pemda sehingga mendapatkan jalan terbaiknya.

“ Kuncinya di Pemerintah, prosesnya belum ketemu sejak zaman pemrintahan Aswad Sulaiman,”Tutupnya.

FA / HERMAN

Komentar