tegas.co, KENDARI, SULTRA – Sejumlah anggota DPRD Sultra bersama jajaran Dinas Perindustian Perdagangan Provinsi Sulawesi Tenggara, melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke salah satu pusat perbelanjaan di Kota Kendari. Sidak ini di lakukan karena adanya warga yang keracunan akibat mengkonsumsi produk minuman yang telah telah kadaluwarsa atau expayer.
Salah satu swalayan yang menjadi tujuan sidak adalah pusat perbelanjjan yang terletak di jalan MT Haryono Wua-wua kendari di Lippo Plaza, Kota Kendari, Sultra. Dari hasil sidak tersebut di temukan sejumlah barang yang telah expayer dan masih di jual di dalam swalayan.
Dalam sidak tersebut anggota DPRD nbersama jajaran disperindag Sultra melakukan pemeriksaan makanan dan minuman yang sudah kadaluwarsa itu dibantu oleh jajaran balai pengawas Obat dan makanan BPOM Sultra.
Dalam pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah produk yang telah expayer yang masih terpajang atau masih diperjual belikan di hype mart Lippo Plaza.
Sidak dilakukan untuk menindaklanjuti adanya laporan warga yang telah mengalami keracunan atau muntah-muntah setelah mengkonsumsi salah satu produk minuman yang dibeli dalam hypermart tersebut .
Dalam sidak tersebuit, ternyata DPRD Sultra sudah kali ketiganya menemukan adanya minuman dan makanan yang sudah kadaluwarsa di Hype mart tersebut dan juga masih di pajang dan di jual. Terkait hal tersebut DPRD sudah melakukan teguran, namun opihak manajemen Hype Mart belum mengindahkan teguran tersebut.
“Kami dari DPRd telah menyarankan kepada pihak perindag dan BPOM Sultra untuk menindak tegas manajemen Hype mart di Lippo Plaza kendari yang masih memajang dan menjual makan dan minuman yang sudah kadaluwarsa,”Ujar L.M Taupan Alam kepada sejumlah awak media, Selasa (11/4).
Temuan tersebut DPRD berjanji akan melakukan teguran keras ke pihak manager perusahaan, jika masih terulang, maka pusat perbelanjaan ini akan terancam di tutup untuk sementara waktu.
FT / HERMAN
Komentar