Pengunduran Diri Arsalim Dari Status PNS Belum di Teken Gubernur

tegas.co, KENDARI SULTRA- Status Arsalim Arifin sebagai PNS hingga saat ini masih melekat. Hal itu karena surat pengunduran dirinya yang di sampaikan saat hendak maju di Pilakada Konsel tahun 2015 lalu di Gubernur Sultra belum di tanda tangani Gubernur. Belum ditandatanganinya surat pengunduran diri Arsalim Arifin yang saat ini menjabat sebagai wakil Bupati Konawe Selatan tinggal menunggu waktu.

Wakil Bupati Konsel H. Arsalim Arifin saat memberikan keterangan pers terkait belum di tekennya SK Pengunduran dirinya dari statusnya sebagai PNS oleh Gubernur. FOTO : ODEK
Wakil Bupati Konsel H. Arsalim Arifin saat memberikan keterangan pers terkait belum di tekennya SK Pengunduran dirinya dari statusnya sebagai PNS oleh Gubernur.
FOTO : ODEK

“Jadi sebetulnya ini hanya persoalan tandatangan, dan saya kira persoalakan itu tidak perlu di persoalkan ada SK Mendagri ada putusan Mahkama Agung. Terkait hal ini secara tidak langsung status saya sebagai PNS gugur, saya suda mengurus tapi tidak di tanda tanggani oleh pa Gubernur,”Ujar kepada sejumlah awak media saat ditemui di salah satu Hotel di Kendari, Sabtu (22/4) malam.

Iklan KPU Sultra

Menurutnya, persoalan pengunduran diri dari status sebagai pegawai negeri sipil telah dilakukan saat hendak mendaftarkan diri maju sebagai Wakil Bupati konsel tahun 2015 lalu berpasangan dengan H. Surunuddin Dangga. Surat mundur itu adalah syarat untuk bisa terdaftar di KPU.  Kalaupun itu tertunda tanda tangannya oleh Gubernur itu masalah soal waktu saja.

“Saya kira soal ini tidak perlu di risaukan apalagi di perdebatkan terkait status saya sebagai PNS. Karena sejak awal saya telah mundur dan telah dilantik sebagai Wakil Bupati Konsel bersama Bupati oleh Mendagri,”Tegasnya.

Ketua KONI Konsel itu mengaku, belum ditandatanganinya SK pengunduran dirinya sebagai PNS tersebut dirinya merasa dirugikan oleh gubernur dan ini terkesan di halangi-halangi. Kerugian yang saya alami dengan belum di tandatanganinya SK Mundur dari PNS itu di antaranya Hak-hak saya sebagai PNS seperti Taspen.

“Jadi hak-hak saya sebagai PNS seperti Taspen belum bisa di ajukan, karena belum adanya SK yang ditanda tangan Gubernur,”Akunya.

Mantan kepala Bappeda Konsel itu menambahkan, terkait hal ini dengan belum adanya SK pengunduran diri yang di tanda tangan Gubernur, semunya telah diserahkan sepenuh kepada Gubernur berdasarkan syarat-syarat yang ada.

“kalaupun hingga saat ini belum di teken Gubernur, kita serahkan saja sepenuhnya kepada Gubernur kapan waktunya dan saya tinggal menunggu saja,”Tanmdasnya.

ODEK / HERMAN

Komentar