BK DPRD Sultra Berhentikan Tahrir Tasruddin Dari Jabatannya

tegas.co, KENDARI, SULTRA – Tamparan yang diberikan kepada salah satu staf Sekretariat DPRD Sultra, ketua Komisi III DPRD Sultra H. Tahrir Tasruddin diberhentikan dari jabatannya oleh Badan Kehormatan DPRD Sultra.

Abdul Malik Silondae
Abdul Malik Silondae

Keputusan BK DPRD Sultra itu berdasarkan surat keberatan yang diajukan oleh korban penamparan yang dilakukan oleh H Tahrir Tasrudin di HUT Kabupaten konawe beberapa waktu lalu Alfian Saputra ke Badan Kehormatan DPRD Prov. Sultra.

Iklan KPU Sultra

Ketua Badan Kehormatan DPRD Prov. Sultra Abdul Maluk Silondae membenarkan, adanya pemberhentian H Tahrir Tasruddin dari jabatannya sebagai ketua Komisi III DPRD Sultra. Surat pemberhentiannya itu dituangkan dalam surat keputusan DPRD bernomor: 165/169, tanggal 6 maret 2017 menyangkut perlakuan H Tahrir Tasrudin.

“ketua Komisi III DPRD Sultra terbukti bersalah dengan menampar staf secretariat DPRD Sultra Andi Alfian Saputra  pada saat melaksabakan tugas keprotokoleran pada sidang paripurna istimewa DPRD kab. Konawe dalam rangka peringatan hut 57 kab. Konawe pada tanggal 3 maret 2017,”Ujarnya. Kepada awak media ini, Selasa (25/4).

Menurut politisi PDIP itu, Badan Kehormatan DPRD Sulta telah melakukan serangkayan pemerikasaan baik terhadap pelapor, terlapor dan saksi saksi.

“Pemberhentian jabatan dari Komisi III DPRD Sultra itu juga berdasarkan aturan DPRD Prov. Sulta nomor 2 tahun 2014 tentang kode etik DPRD Prov. Sulta pasal 22, pasal 23, pasal 24, pasal 25, pasal 26,”Katanya.

Mantan Anggota DPRD Konawe Selatan itu mengaku, sehubungan itu Badan Kehormatan DPRD Prov. Sultra telah melakukan pleno pengambilan keputusan pada hari senin tanggal 10 april 2017 dengan kesimpulan dan rekomendasi salah satunya atas pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh H. Tahrir Tasrudin dalam kapasitasnya sebagai pimpinan Alat Kelengkapan DPRD Sultra.

“BK DPRD Sultra merekomendasikan kepada pimpinan DPRD Prov. Sultra untuk tidak memberikan jabatan Alat Kelengkapan DPRD selama yang bersangkutan menjadi anggota DPRD periode 2014-2019,”Tandasnya.

BAIM J / HERMAN

Komentar