tegas.co, BUTON, SULTRA – Perkara dalam kasus dugaan penghinaan etnis Laporo yang dilakukan oleh tersangka La Ode Idham melalui media sosial Facebook pada 2016 lalu belum jelas.Pasalnya,hingga kini berkas kasus tersebut yang diajukan Penyidik Polres Buton sudah dua kali ditolak oleh Kejaksaan Negeri(Kejari) Buton karena dianggap belum lengkap.
“Sudah masuk berkasnya,namun saat kami lakukan penelitian dan pemeriksaan,berkasnya itu masih ada yang kurang yang belum dipenuhi oleh Penyidik Polres Buton,”kata Kepala Seksi(Kasi) Pidana Umum(Pidum),Kejaksaan Negeri(Kejari) Buton,Hamrullah saat ditemui diruang kerjanya,Selasa(25/4/2017).
Kendati tidak membeberkan berkas apa yang masih kurang.Namun menurutnya, yang belum terpenuhi tersebut yaitu alat bukti pendukung.Sehingga pihaknya kembali mengirim berkas kasus tersebut ke Penyidik Polres Buton pada hari ini,Selasa(25/4/2017) untuk dilengkapi.
“Jadi kita belum bisa naikan ke tahapan persidangan,kecuali berkasnya itu dipenuhi,”ujarnya.
Sebelumnya ditempat terpisah, Kasat Reskrim Polres Buton,Iptu Hasanuddin mengatakan,berkas dugaan penghinaan Etnis Laporo sudah dikirim ke Kejari Buton, dua minggu lalu.Dan pihaknya tinggal menunggu petunjuk dari JPU apakah sudah terpenuhi,jika sudah terpenuhi, maka secepatnya dilakukan tahap dua yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti.
“Sekarang ini kami tinggal menunggu,apakah perkaranya itu sudah dinyatakan lengkap oleh JPU atau belum,kalo sudah ya,berarti kita tinggal melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti namun jika belum maka kita akan lengkapi lagi sesuai petunjuk JPU,”katanya.
LA ODE ALI / HERMAN
Komentar