tegas.co, KENDARI, SULTRA – Polisi Kawasan Pelabuhan Kendari (KP3) gagalkan tujuh unit kendaraan roda dua yang tidak memiliki surat-surat alias bodong di pelabuhan kapal fery, saat akan di berangkatkan ke Pulau Wawonii, Selasa (25/4).
Dari penggagalan peniriman motor bodong tersebut, KP3 kendari menetapkan satu orang sebagai tersangka.
Kepala KP3 Kendari Iptu Rachmat Zam-Zam mengatakan, tujuh unit sepeda motor ini di tangkap di pelabuhan fery, rencananya akan di berangkatkan ke Pulau Wawonii, kabupaten Konawe Kepulauan untuk di jual dengan harga miring.
“Salah seorang penadah, kini telah di tetapkan sebagai tersangka dan akan di peroses sesuai dengan hukum yang berlaku terkait tindak kriminal pembelian barang gelap tanpa dokumen,”Ujarnya kepada awak media ini.
Mantan kapolsek Tinanggea menambahkan, peredaran motor bodong antar pulau ini sudah dua kali di gagalkan anggotanya.
“Penjagaan ekstra ketat di lakukan di beberapa titik di wilayah tugas pelabuhan, apalagi mendekati bulan suci ramadhan,”katanya.
FT / HERMAN
Komentar