tegas.co, KENDARI, SULTRA – Sebanyak 60 perusahaan akan di periksa oleh BPJS Kesehatan Kendari. Pemeriksaan ini terkait adanya perusahaan yang menunggak, belum mendaftarkan karyawanan dan tidak mendaftarkan seluruh karyawanya.
“Pemeriksaan ini akan di lakukan dalam waktu dekat ini, bagi perusahaan yang kedapatan melanggar akan di laporkan ke disnakertrans dan perizinan, Ujar Humas BPJS Kesehatan Kendari Imran kepada awak media ini beberapa waktu lalu.
Menurutnya, BPJS Kesehatan, ada tiga item yang menjadi pemeriksaan nantinya yakni perusahaan yang menunggak, belum mendaftarkan karyawanya dan tidak mendaftarkan seluruh karyawan yang ada.
“Bagi perusahaan yang telah beberapa kali mendapatkan teguran namun tidak di indahkan BPJS Kesehatan akan memberikan sangsi tegas, dengan meminta perizinan tidak menerbitkan izin usahanya,”katanya menegaskan.
Dikatakan, jika saat ini tercatat masih ada 60 badan ujsaha di Kendari yang belum melaksanakan peraturan terkait BPJS Kesehatan bagi karyawan.
“Semua karyawan yang di beri upah oleh sebuah perusahaan wajib mendapatkan BPJS kesehatan, jika tidak maka perusahaan tersebut telah melanggar aturanm dan izin usahanya bisa di cabut atau di hentikan,”Tandasnya.
FT / HERMAN
Komentar