tegas.co., JEPARA, JATENG – Aparat gabungan Satpol PP Kabupaten Jepara, Provinsi Jawa Tengah, bersama TNI/ Polri, melakukan razia Tempat Hiburan Karaoke,yang disinyalir menjual minuman beralkohol di wilayah Kabupaten Jepara, Kamis malam (27/04/2017).
Hasilnya, ratusan botol minuman keras (miras) berbagai merk, baik lokal maupun import, disita dari tempat karaoke di Desa Telukawur, Kecamatan Tahunan.
Kepala Satpol PP Kabupaten Jepara, Trisno Santoso, mengatakan, kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat kepada Bupati Jepara melalui Portal Lapor Bupati, terkait adanya sejumlah tempat yang menjual miras.
“Sesuai pesan portal yang masuk ke Pak Bupati, di mana Joglo dan kafe D’bar kan selama ini belum tersentuh operasi, karena memang masukan masyarakat begitu tinggi maka kita tadi kesana, dan kebetulan di Joglo memang tidak didapati miras dan PK nya (pemandu karaoke –red) sopan-sopan ya kita bina,” ujar Trisno.
“Tapi karena memang masukan masyarakat begitu, kita anggap di sana itu sudah terpencil di dalam arti tidak mengganggu masyarakat, tapi ternyata banyak masukan kepada Pak Bupati, maka Pak Plt Bupati memerintahkan kita untuk operasi miras ya kita oprasi miras,” imbuh Trisno.
Dari dua tempat hiburan yang didatangi, menurut Trisno, hanya di D’bar Cafe Resto Bar & KTVdi Desa Telukawur Kecamatan Tahuan, ditemukan 612 botol barang bukti miras.
“Tapi karena di kafe D’bar kita dapati miras jumlah banyak, berapapun akan kita ambil,dan karena jumlahnya tentunya kita akan proses tipiring bagi yang bersangkutan,” tegasnya.
Tercatat, mulai awal tahun 2017 hingga operasi kali ini, sudah 751 botol miras yang telah disita dalam operasi.
“Ratusan botol miras ini, nantinya akan dimusnahkan bersama dengan hasil sitaan kepolisian, pada waktu yang ditentukan,” ujar Trisno.
Razia seperti ini, akan dilakukan Satpol PP, secara rutin dan menyeluruh dari hotel, kafe hingga warung-warung kecil yang disinyalir menjadi peredaran barang haram ini.
Razia yang digelarnya ini merupakan penegakan aturan Peraturan Daerah (Perda), Pasal 3 ayat 1 dan ayat 2 Perda Kabupaten Jepara Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Jepara Nomor 4 Tahun 2001 Tentang Larangan Minuman Beralkohol.
DSW
PUBLICIZER: MAS’UD
Komentar