tegas.co,KENDARI, SULTRA – Komisi pemilihan Umum Kabupaten Bombana telah menjadwal Pemungutan Suara Ulang (PSU) di tujuh (7) TPS di Pilkada Bombana pada tanggal 22 Mei mendatang. Terkait pelaksanaan PSU berdasarkan putusan MK, Gubernur Sultra H. Nur Alam meminta dan menghimbau kepada seluruh elemen, baik itu, KPU, Panwas, partai politik maupun saksi pasangan calon dan elemen lainnya untuk mensukseskan PSU berdasarkan putusan MK.
Menurut orang nomor satu di Sultra, perintah MK untuk menggelar PSU di Pilkada Bombana di sejumlah TPS merupakan suatu perintah yang mengikat. Untuk itu semua elemen harus mematuhi perintah tersebut.
“Saya selaku Gubernur Sultra menghimbau kepada seluruyh masyarakat, khususnya di Bombana untuk mematuhi perintah MK dan melaksanakan PSU dengan aman, tertib yang akhirnya menentukan dan memilih Bupati Bombana,”Ujarnya kepada sejumlah awak media di kendari, Rabu (3/5).
Gubernur dua periode itu, berharap penyelenggara Pilkada dalam hal ini KPU dan Panwas untuk melaksanakan perintah MK di lakukan secara jujur transparan.
“Diharapkan jangan lagi ada pemungutan suara ulang ,ini benar-benar menentukan keputasan, kita belajar di pengalaman yang pertama kemarin,”Katanya berharap.
Ditambahkan, siapaun yang menjadi pemenang berdasarkan hasil perhitungan suara oleh KPU Bombana di PSU Pilkada Bombana sudah itulah yang menjadi kehendak rakyat. Dalam pilkada ini juga diminta kepada semua pihak untuk tidak melakukan intervensi, tetapi serahkan sepenuhnya kepada rakyat Bombana untuk menentukan pilihannya.
ODEK / HERMAN
Komentar