Mengedarkan Upal Dollar, Dosen dan PNS Dibekuk Polisi

tegas.co, KENDARI, SULTRA – Mengedarkan uang palsu (Upal) pecahan Dollar Amerika, Dosen Universitas Halu Oleo (UHO) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Balai Wilayah Sungai serta pekerja swasta di bekuk Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra).

Ketgam: Dirreskrimsus Polda Sultra, Kombes Pol Wira Satya Triputra didampingi Bid Humas Polda Sultra AKBP Sunarto, Danlanud Letkol PNB Muhram Jaya, serta Kepala Otoritas Bandara Rudi Richardo saat Press Release di Ruang Media Centre Bid Humas Polda Sultra. FOTO : ONNO
Dirreskrimsus Polda Sultra, Kombes Pol Wira Satya Triputra didampingi Bid Humas Polda Sultra AKBP Sunarto, Danlanud Letkol PNB Muhram Jaya, serta Kepala Otoritas Bandara Rudi Richardo saat Press Release di Ruang Media Centre Bid Humas Polda Sultra.
FOTO : ONNO

Tiga tersangka yang diamankan berinisial Siswanto (52) warga Lingkungan III Gunung Sari Desa Tandebura Kecamatan Watubangga Kabupaten Kolaka dan Sahrudin (52) mrrupakan Dosen UHO warga BTN Rezky Kelurahan Anggoya Kecamatan Poasia Kota Kendari sedangkan Pasottinggi (48) merupakan PNS Balai Wilayah Sungai warga Jalan poros Wortel Monginsidi Desa Kota Bangun, Ranomeeto Kabupaten Konsel.

Iklan KPU Sultra

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Wira Satya Triputra SIK, MH mengatakan, tindak pidana memalsukan mata uang atau uang kertas negara serta uang kertas bank sesuai LP/205/2017/SPKT tanggal 4 Mei 2017. Hari Kamis sekitar 17.15 Wita salah satu tersangka Siswanto akan berangkat/melakukan penerbangan dari Kendari menuju Jakarta dengan menggunakan pesawat jenis Batik Air dengan Nomor Penerbangan ID 6725. Tas tersangka, Saat melewati X-Ray (Secdoor) dalam tas hitam merek Polo Clasik milik tersangka ditemukan barang mencurigakan (uang dalam jumlah sangat besar) oleh petugas gabungan bandara Halu Oleo.

“Kemudian diperintahkan sekuryti bandara untuk membuka isi tas tersebut, setelah dibuka dalam tas tersebut ditemukan uang pecahan dollar US yang mana uang tersebut milik dari tersangka Posottinggi yang saat itu ada dibandara mengantar Siswanto,” terangnya saat Press Release di Ruangan Media Centre Bid Humas Polda Sultra, Jumat (5/5/2017) sore tadi.

Ia menjelaskan, hasil pemeriksaan sementara, maksud Siswanto membawa upal tersebut untuk dijual ke Jakarta. Setelah itu dibawa di Pos Sekuriti untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Setelah dihitung upal tersebut berjumlah 2899 lembar pecahan 100 Dollar US. Jumlah uang kalau dirupiahkan berjumlah Rp 4 Milyar.

“Selain uang palsu, barang lainnya yang ikut disita oleh pihak bandara 3 buah Handpone merek Nokia, Samsung dan Mixon,” ujar perwira berpangkat tiga melati dipundak.

Kemudian, lanjut dia, dilakukan pengembangan. Dari hasil pengembanangan berdasarkan keterangan dua tersangka, polisi berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka Sahrudin, lalu dirumah tersebut dilakukan penggeledahan ditemukan 88 lembar Dollar US pecahan 100, 1 lembar dallar US pecahan 50, 1 lembar dollar US 20 dollar,11 lembar uang Rp 100 Ribu serta 101 lembar uang mainan pecahan Rp 100 Ribu.

“Serta Dua alat deteksi uang dan satu unit Handpone,” terangnya.

Ditempat yang sama, Kepala Bandara Halu Oleo, Rudi Richardo menuturkan, awalnya pihaknya curiga dengan isi tas milik tersangka tersebut, kemudian dilakukan pemeriksaa ternyata dalam tas tersebut uang palsu dollar US. Uang tersebut disimpan dalam tas diselipkan dalam lipatan baju, dalam jumlah besar lalu berkoordinasi sama Kepolisian.

“Untuk selanjutnya, kami serahkan kepada pihak kepolisian untuk menindak lanjuti kasus ini,” singkatnya.

Atas perbuatan ketiga pelaku, disangkakan pasal 244 KHUP atau Pasal 225 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara Subsider pasal 36 ayat 2 UUD nomor 7 tahun 2011tentang mata uang dengan ancaman 10 tahun dengan denda Rp 10 Milyar.

ONNO / HERMAN

Komentar