Alfa Mart Bantaeng di Demo Warga

tegas.co BANTAENG, SULSEL – Gabungan Aktifis Aliansi Peduli Masyarakat Bantaeng (APMB) menggelar aksi demo di depan Alfamart Kartini Bantaeng. Kabupaten Bantaeng Sulawesi Selatan. (08/05/17)

Aliansi masyarakat Bantaeng menggelar Unjukrasa di depan Alfa mart Banteng terkait tindak pemerasan terehadap karyawannya. FOTO : SYAMSUDDIN
Aliansi masyarakat Bantaeng menggelar Unjukrasa di depan Alfa mart Banteng terkait tindak pemerasan terehadap karyawannya.
FOTO : SYAMSUDDIN

Aksi demo ini adalah kemarahan dan bentuk protes terhadap pihak Alfamart yang diduga melakukan penindasan terhadap salah seorang karyawannya Rahmat Hidayat yang dituding melakukan menggelapkan barang yang diperkirakan merugikan perusahaan sebesar 25 juta rupiah dan dibebankan kepada 7 karyawan teman Rahmat Hidayat sebanyak Rp 7 juta kepada setiap karyawan.

Iklan ARS

Bukan hanya Rahmat telah di pecah dari perusahaan Alfamar Kartini Bantaeng serta sertifikat tanah miliknya tersebut diambil oleh pihak alfamar sebagai jaminan.

“Pihak Alfamar telah mendatangi rumahku sekitar jam 11 malam pada waktu itu dan mengambil sertifikat tanahku oleh pihak alfamart serta membebankan kerugian perusahaan kepada 7 teman karyawan dengan di bebankan sebanyak Rp 7 juta satu orang karyawan,”Ungkap Rahmat Hidayat disampaikan dalam orasi di atas mobil dengan menggunakan micropon.

Mendengar kejadian yang dialami oleh Rahmat Gabungan Aliansi Peduli Masyarakat Bantaeng kecewa dan melakukan aksi di depan Alfamar Kartini Bantaeng dan menuntut pihak Alfamart untuk segera mengembalikan Hak Hak Rahmat, yakni mengembalikan surat surat tanah milik Rahmat, menyerahkan pesangon, BPJS selama 5 tahun masa kerja serta lembur semasa kerja agar segera dibayar oleh pihak Alfamat dan meminta mengembalikan harga diri Rahmat yang sudah tercemar dengan dituding menggelapkan barang yang bernilai puluhan juta rupiah.

Dimana Rahmat adalah mantan Karyawan Alfamart yang diduga dituduh oleh pihak afmarf menggelapkan barang yang diperkirakan merugikan perusahaan sebesar 25 juta rupiah.

SYAMSUDDIN / HERMAN

Komentar