Aparat ‎Polsek Langsa Barat Ciduk Tersangka Penggelapan Mobil Rental

tegas.co.LANGSA, ACEH – Polsek Langsa Barat Polres Langsa berhasil meringkus dua orang tersangka penipuan dan penggelapan, di tempat terpisah, sekitar pukul 03.00 wib Senin (8/5)

Dua tersangka penggelapan mobil rental yang diamankan Polsek Langsa. FOTO : ROBY SINAGA
Dua tersangka penggelapan mobil rental yang diamankan Polsek Langsa.
FOTO : ROBY SINAGA

Kapolres Langsa, AKBP Iskandar ZA melalui Kapolsek Langsa Barat, IPTU Suherwan JK, pada media ini mengatakan, kedua tersangka itu diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan satu unit mobil Toyota Avanza BK 1642 UQ.

Iklan ARS

“Ada pun identitas kedua tersangka sebagai berikut, Awaluddin Candra (50), warga Gampong Asam Petik, Kecamatan Langsa Lama dan Argen Roy Gultom (34), warga Jalan Amal No 17, Desa Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, “Ujarnya kepada awak media ini.

Lanjutnya, tersangka Argen Roy Gultom diamankan di Jalan Gajah Mada Gang Sersan Medan Baru dan Awaluddin Candra diamankan di Jalan Darussalam Gang Turi Medan Baru.

Dikatakan, penipuan itu terjadi, pada, Sabtu (29/4/2017), sekitar pukul 15.30 WIB. Dimana, saat itu tersangka datang ke loket Metro City Transport di Gampong Paya Bujuk Seulemak, Kecamatan Langsa Baroe, untuk merental/menyewa mobil Totoya Avanza BK 1642 UQ, atas nama Gusnimar.

Alasan pelaku menyewa mobil itu untuk membawa orang tua ke Brastagi selama satu hari, Namun, kata Kapolsek lagi, sejak mobil tersebut disewa, pelaku tak juga mengembalikannya kepada pemiliknya.

“Karena mobil tak kunjung dikembalikan, sambung Kapolsek, maka pemilik mobil mencari pelaku kerumahnya, namun informasi yang didapat bahwa pelaku sudah 6 bulan tidak tinggal di Langsa lagi, sehingga korban melaporkan ke kejadian ini ke Polsek Langsa Barat,”Terangnya.

Atas laporan itu, Polsek Langsa Barat melakukan penyelidikan serta koordinasi dengan Polsek Medan Baru dan akhirnya berhasil meringkus kedua pelaku tersebut.

“Berdasarkan keterangan tersangka, satu unit mobil tersebut sudah di jual kepada Padlin, warga Binjai dan kemudian petugas koordinasi dengan Polres Binjai guna mencari keberadaan Padlin. Namun, setelah dilakukan penggeledahan yang bersangkutan (Padlin) sudah tidak berada di kosnya lagi dan kini masuk dalam DPO Polres Langsa,”Ungkapnya.

Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Polsek Langsa Barat, untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut, terang KapolseK.

ROBY SINAGA / HERMAN

Komentar