Kendaraan Online Segera Diperkenalkan di Sultra

tegas.co, KENDARI, SULTRA- Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mulai mensosialisasikan regulasi terkait jasa kendaraan online di Sultra, yaitu terkait Peraturan Mentri (Permen) nomor 26 tahun 2017.

Kadis Perhubungan Prov. Sultra. H. Hado Hasina. FOTO : LM FAISAL
Kadis Perhubungan Prov. Sultra. H. Hado Hasina.
FOTO : LM FAISAL

Kepala Dishub Sultra, Hado Hasina mengatakan, jasa kendaraan online sudah menjadi kebutuhan masyarakat Indonesia secara umum. Meskipun di Sultra belum, namun menurutnya penting untuk menperkenalkan peraturan terkait taksi online.

Iklan KPU Sultra

Ia mengatakan, sosialisasi Pernen nomor 26 tahun 2017 bertujuan untuk mencegah terjadinya kekacauan antara taksi online dan konvensional di Sultra, sebagaimana yang terjadi di beberapa daerah di Indonesia.

“Sultra mungkin belum tertarik, tapi kita harus perkenalkan. Jangan sampai taksi konvemsional ini juga marah,” ujar Hado saat dijumpai dalam kegiatan Forum Perhubungan Sultra di salah satu hotel di Kendari, Senin (08/05).

Ia mengungkapkan, pihaknya juga akan menyiapkan regulasi yang akan disosialisasikan di daerah. Terkait kapan perusahaan taksi online masuk di Sultra, pihaknya mengaku tinggal menunggu kesiapan perusahaan yang bersangkutan.

“Sebelum mereka datang kita sudah siap, bahkan kita juga sudah siapkan rancangan peraturan gubernurnya,”Tandasnya.

LM FAISAL / HERMAN

Komentar