tegas.co., BOMBANA SULTRA – Jajaran Polres Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil meringkus Wawan (29) dan Lalling (20) yang diduga pengguna dan pengedar narkotika jenis sabhu, di kelurahan Bambaea kecamatan Poleang Timur kabupaten Bombana, Jumat (12/5/2017).
Penangkapan tersebut terjadi sekitar pukul 14.30 wita, setelah pihak kepolisian setempat mendapatkan laporan dari masyarakat adanya dua warga tersebut yang sedang melakukan transaksi narkoba.
Atas laporan masyarakat tersebut, Kanit intelkam setempat langsung melakukan penyelidikan selanjutnya penangkapan terhadap kedua orang yang diduga sedang bertransaksi barang haram itu.
Menurut Kapolsek Poleang Timur Kabupaten Bombana, Ipda Nur Sultan, SH yang menangani kasus ini, penangkapan dilakukan saat kedua pelaku melakukan transaksi di rumah Wawan yang terletak di kelurahan Bambaea kecamatan Poleang Timur kabupaten Bombana.
“Ditangan pelaku bernama Lalling yang berprofesi sebagai nelayan, warga kelurahan Bambaea kecamatan Poleang Timur, polisi mengamankan barang bukti, uang tunai yang terdiri dari 18 lembar pecahan 100 ribu, 1 lembar pecahan 50 ribu, 1 lembar pecahan 2.000 dan 1 lembar pecahan 1.000, 1/2 gram diduga narkoba jenis shabu, satu bungkus rokok LA light dan 1 buah Hp,”ungkap Nur Sultan.
Kapolsek menambahkan, sedangkan ditangan Wawan yang juga warga di daerah itu, polisi mengamankan barang bukti berupa, 1 Buah Hp merk Samsung dan 1 gram shabu.
Kedua pelaku dan barang bukti kini diamankan di Mapolsek Poleang Timur guna proses lebih lanjut.
MAS’UD
Komentar