tegas.co, BERAU, KALTIM – Trend mengisap lem oleh pemuda, khususnya pelajar, hampir terjadi di semua daerah. Terkini Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Berau, kembali mengamankan sejumlah remaja yang tertangkap sedang asik menghisap lem.
Remaja yang masih berstatus sebagai pelajar tersebut diamankan di ujung Jalan Milono, Kelurahan Gayam, Kecamatan Tanjung Redeb, Kamis (11/5/2017).
Setelah diangkut Satpol-PP, remaja tersebut kemudian digunduli dan dilakukan pemanggilan terhadap orang tuanya.
Diungkapkan Kepala Satpol-PP Berau, Ahmad Ismail kasus menghisap lem atau inhalan memang bukan kali ini saja. Namun untuk memberikan efek jera bagi pelaku inhalan, pihaknya masih sebatas memberikan pembinaan dan pemanggilan orang tua serta pemberitahuan kepada pihak sekolah jika pelaku masih tercatat sebagai pelajar.
“Saat ini kami hanya memberikan pembinaan dan termasuk menggunduli jika ada remaja yang tertangkap menghisap lem. Kalau suatu saat tertangkap lagi, kami akan berikan tindakan lebih lagi,” ucapnya.
Menurutnya, kasus inhalan bukan lagi kasus kecil. Namun harus menjadi perhatian segala stakeholder untuk menyelamatkan generasi muda dari bahaya bahan kimia yang terdapat pada lem.
“Kalau ngelem itu kan sama saja merusak bagian organ dalam kita dengan sengaja. Bisa-bisa syaraf otak terganggu dan menyebabkan tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Itu yang harus diperhatiakan,” jelasnya.
Ia juga mengatakan Pemkab harus mendorong terbitnya Peraturan Daerah (Perda) Inhalan, agar setiap pelaku inhalan dapat ditindak sesuai dengan yang tertuang dalam Perda.
“Ini bukan masalah kecil. Perda Inhalan harusnya sudah ada di Berau, sebab kalau hanya sebatas menangkap, menggunduli, memperingati, dan melepaskan kembali, tentu tidak akan ada efek jera yang benar-benar bisa membuat jera. Kecuali kalau ada Perdanya, kita bisa tindak lebih dari yang saat ini, supaya mereka jera,” pungkasnya.
TSY / HERMAN
Komentar