tegas.co., KENDARI, SULTRA – Kasus suap penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kategori Satu (K1) dan Kategori Dua (Dua) akhirnya Penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyerahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra.
Dua tersangka kasus suap penerimaan CPNS K1 dan K2 Kabuapaten Bombana 2012-2014 lalu, yakni Dr Arman dan Syamsuriati.
Saat dikonfirmasi terkait kasus tersebut, Kasubbid Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PID) Bidhumas Polda Sultra Komisaris Polisi (Kompol) Dolfi Kumaseh mengatakan, kasus ini sudah masuk tahap dua, dan sudah menyerahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati, Rabu, (17/5/2017).
Saat ini, lanjut dia, tugas kepolisian sudah selesai sampai disitu. Kedua tersangka dan barang bukti selanjutnya menjadi kewenangan jaksa sepenuhnya dan JPUnya dari Kejari Bombana.
” Untuk selanjutnya kami sarahkan ke pihak kejaksaan,” terangnya, saat temui diruangannya, Jumat (19/5/2017).
Sekedar mengingatkan kembali, dalam kasus suap penerimaan CNPSD Kabupaten Bombana, ada lima tersangka yakni, Kepala BKD Bombana Muh Ridwan, Syamsuriati, Febriati, serta Poltak Tambunan pegawai Badan Kepegawaian Nasional (BKN) serta Dr Arman.
ONNO
PUBLISHER : MAS’UD
Komentar