tegas.co, KENDARI, SULTRA – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyerahkan ke tahap dua, berkas penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana pekerjaan pengadaan jasa sewa Bandwidth koneksi internet di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kolaka Utara (Kolut).
Hal itu dibenarkan, Kabid Humas Polda Sultra, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Sunarto. Ia mengatakan, tersangka Sucipto Warso, S.Ag, MM, terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan jasa sewa Bandwidth koneksi internet.
“Kasus ini masuk tahap dua. Rabu (17/5/2017) lalu, telah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti,” ucapnya, Minggu (21/5/2017).
Perwira satu bunga melatih dipundak itu mengatakan, tersangka Sucipto Warso, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi ini, T.A. 2009 di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kolut, dengan nilai anggaran Rp 405 juta yang bersumber dari APBD yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 238 Juta.
“Berdasarkan, LP/87/III/2014/Sultra/SPKT Polda Sultra tgl 20 Maret 2014, bahwa berdasarkan Surat Kajati Sultra No.B.982/R.3.5/Ft.1/05/2017 tangal 15 Mei 2017 Berkas Perkara tersangka Sucipto Warso, dinyatakan sudah lengkap (P-21),” ujarnya.
Selain itu, Ditreskrimsus tanggal 26 Januari 2017 lalu, telah dilakukan penahanan samapai dengan perpanjangan penahanan di PN Tipikor Kelas IIA Kendari, berdasarkan Surat Perintah Penahanan. Tersangka ini, ditahan selama 112 hari di Rutan Polda Sultra dan dititipkan ke Rutan Kelas IIa Kendari sejak Tanggal 9 Februari s.d 17 Mei 2017.
“Berdasarkan Surat Dirreskrimsus Polda Sultra Nomor: R/03.b/V/2017/Ditreskrimsus tanggal 17 Mei 2017, telah diserahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) ke Kejati Sultra, tanggal 17 Mei 2017,” tuturnya.
ONNO / HERMAN
Komentar