tegas.co., KENDARI, SULTRA – Memasuki Bulan Suci Ramdhan 1438 H, Pemerintah Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sulta) mengeluarkan surat edaran agar seluruh Tempat Hiburan Malam (THM) ditutup.
Pelarangan itu akan berlaku tiga hari sebelum memasuki Bulan suci Ramadhan, dan tiga hari setelah Hari Raya Idul Fitri.
“Tinggal saya tanda tangan saja suratnya, dan itu berlaku untuk semua THM tiga hari sebelum puasa dan tiga hari setelah lebaran,”tutur Sekda Kota Kendari, Dr Alamsya Lotunani.
Sementar itu, untuk rumah makan, ia meminta kepada seluruh pengusaha memahami dan menghormati, agar tidak mengganggu umat muslim yang sedang berpuasa di bulan yang penuh rahmat.
“Meminta pengertian kepada seluruh masyarakat agar menutup dulu rumah makan, menghormati hari umat islam ini,”terangnya.
Namun untuk THM tidak ada toleransi yang tetap buka pada malam hari. ”Tapi kalau THM harus tutup,”tegas Alamsyah
Ia menjelaskan, jika masyarakat di kota Kendari ini multi agama, tentunya tetap ingin melangsungkan hidupnya yang bergantung pada usaha rumah makan, namun tetap pada batasan saling menghormati.
“Masyarkaat kita ini kan multi agama, tentunya yang teman-teman bukan muslim ingin melangsungkan hidupnya, namun tentu yang kita harapkan kepercayaan ataupun ibadah agama lain agar dihormati,”jelas Alamsyah,
FA
PUBLISHER : MAS’UD
Komentar