tegas.co, BUTON UTARA, SULTRA – Dalam rangka mewujudkan masyarakat yang aman, berbudaya dan religius serta mendukung terciptanya ketentraman dan ketertiban daerah, Bupati Buton Utara H. Abu Hasan menghimbau kepada penegak hukum dan instansi terkait untuk menertibkan THM dan penjual minuman keras di bulan suci ramadhan ini.
Orang nomor satu di Buton Utara itu mengaku, intruksi dimaksudkan agar pelaksanaan bulan suci ramadhan ini tidak ternodai dengan aktifitas THM yang masih buka, termasuk tempat-tempat penjualan minuman beralkohol atau minuman keras di wilayah Buton Utara.
“Instruksi ini tidak saja berlaku dibulan ramdahan ini, tetapi terus berkesinambungan,” ujarnya saat rapat pembentukan tim penertiban THM dan penjual miras di kantor Bupati Buton Utara, Selasa , (30/5).
Mantan Kepala biro Humas pemprov Sultra ini mengatakan, instruksi ditujukan kepada para penegak perda yakni Satuan Polisi Pamong Praja, Kesbangpol, Dinas Perindag, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Inspektur Daerah, Para Camat, Lurah dan Desa.
“kepada yang diinstruksikan dalam SK tersebut diharapkan untuk melaksanakannya dengan baik,”katanya.
Menurutnya, instruksi yang dimaksud sebagai langkah untuk meredam maraknya penjualan minol dan tempat hiburan malam apalagi tempatnya ada ditengah-tengah pemukiman warga.
“Minuman beralkohol ini harus ditertibkan, pilihanya stop atau dicarikan tempatnya yang tepat, karena miras ini sering menjadi pemicu konflik dimasyarakat hingga merembet pada lingkungan keluarga,” tandasnya
MIRDAT / HERMAN
Komentar