tegas.co., YOGYAKARTA – Oprasi Penyakit Masyarakat (Pekat) jajaran Polsek Umbulharjo, Yogyakarta, terus digencarkan, Kamis (1/5/2017).
Polsek Umbulharjo berhasil menggerebeg gudang miras yang terletak di Kelurahan Pandeyan, Umbulharjo, Yogyakarta.
Total miras yang diamankan berjumlah 144 botol, diantaranya 92 botol merk Smirnop dan 42 botol merk Balihai.
Kapolsek Umbulharjo, Kompol Sutikno mengungkapkan, penggerebekan tersebut berawal dari laporan masyarakat sekitar yang terus dilakukan pengembangan yang oleh jajarannya.
“Tim Oprasional Lapangan bersama saksi melakukan penggerebegan, Kamis dini hari dan menemukan barang bukti jenis miras Balihai dan Smirnop, namun pemilik tidak berada di tempat,”jelas Sutikno saat ditemui di Kantor Polsek Umbulharjo, Jum’at (2/6/2017).
Satikno menambahkan, jumlah miras yang ditemukan terbilang sedikit dibandingkan ukuran luas gudang tersebut. Menurutnya, gudang sebesar 5×5 meter, setidaknya mampu memuat ribuan botol miras.
“Yang kita temukan hanya segitu, kalau diukur luas gudangnya bisa lebih, bahkan kalau penuh bisa tertampung ribuan botol miras,”tuturnya.
Total miras yang ditemukan jika dijual pemilik bisa mendapatkan keuntungan hingga dua juta sampai tiga jutaan. “Bir Balihai dan Smirnop ukuran kecil ini kalau dijual sekitar 50 ribuan,” terangnya.
Gudang miras tersebut diduga milik YT (50) salah satu warga yang berdomisili di Parakan Gondokusuman, Yogyakarta.
Menurutnya, mengenai pemilik gudang, belum ada laporan terkait apakah yang diduga tersebut pernah melakukan tindak kriminal atau hanya penjual miras biasa. Ia mengakui, pihaknya masih berkutat dalam proses penyidikan.
“Pemilik gudang tersebut masih kita lakukan penyidikan, nanti kita akan panggil untuk dimintai keterangan,” jelasnya.
Di bulan Ramadan ini, jajaranya baru menemukan satu gudang miras dan akan terus dilakukan pengembangan.
Oprasi pekat akan terus dilanjutkan. Ia menambahkan, miras temuan tersebut selanjutnya akan dibawa ke Polresta Yogyakarta dan dimusnahkan.
“Botol-botol mirasnya kita kumpulkan disini, kemudian akan dimusnahkan bersamaan di Polresta Yogyakarta,”pungkasnya.
NADHIR ATTAMIMI
PUBLISHER : MAS’UD
Komentar