Perusahaan Boleh Memberikan Aduan ke Posko Pengaduan THR

tegas.co., YOGYAKARTA – Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Tidak hanya Pekerja, Perusahaan juga boleh memberikan pengaduan ke Posko Pengaduan THR yang disediakan oleh Dinas Koperasi, UKM, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi yang beralamat di komplek Balai Kota Yogyakarta.

Perusahaan Boleh Memberikan Aduan ke Posko Pengaduan THR
Perusahaan Boleh Memberikan Aduan ke Posko Pengaduan THR FOTO : NADHIR ATTAMIMI

Kabid Hubungan Industrial Dinas Koperasi, UKM, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Yogyakarta, Bob Rinaldi menerangkan, posko pengaduan yang disediakan pihaknya bukan hanya untuk para Pekerja saja, tapi pihak Perusahaan pun bisa memanfaatkan fasilitas tersebut.

“Hal-hal yang ingin disampaikan oleh perusahaan kepada pekerja akan kami tindak lanjuti, karena mungkin saja ada perusahaan yang memiliki kondisi keuangan sedang tidak baik sehingga tidak bisa memberikan THR semaksimal mungkin,”katanya saat menggelar Jumpa Pers terkait pembukaan posko Pengaduan THR, di Balai Kota Yogyakarta, Senin (5/6/2017).

Sebelumnya, sesuai pengalaman, pihaknya menerima sebanyak 40 pengaduan soal THR diantaranya, 20 pengadu berasal dari Perusahaan yang berada di Kota Yogyakarta dan beberapa perusahaan yang mengalami kesulitan keuangan hingga tidak bisa memberikan THR secara maksimal.

“Setelah kami tindak lanjuti ternyata hanya terjadi miss komunikasi saja, hanya karena pemyampaian kepada pekerja tidak sampai, tapi tiga hari sebelum lebaran, alhamdulillah semua sudah teratasi,”ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi, UKM, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Yogyakarta, Lucy Irawati menerangkan, pihaknya membuka posko pengaduan THR berdasarkan peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) nomor 6 tahun 2016. perusahaan harus memberikan THR kepada pegawainya sebelum H-7 hari raya Idulfitri.

“Setiap menghadapi hari raya keagamaan Idul fitri, kami selalu punya tugas untuk mengawal peraturan menteri soal pengupahan dan soal THR keagamaan,”terangnya.

Selain posko pengaduan, lanjut Lucy, pihaknya juga memberikan layanan pengaduan THR melalui pesan singkat. Pihaknya menyediakan 12 nomor ponsel yang bisa dihubungi selama 24 jam untuk melakukan pengaduan. Nomor-nomor tersebut, bisa digunakan ketika kantor sedang libur atau cuti hari raya.

“Sebelum membuka posko, kami juga sudah melakukan sosialiasi-sosialisasi ke 200 perusahaan untuk memberikan THR. Kami sudah mengedarkan surat edaran soal pembayaran THR ke setiap perusahaan, juga meminta kepada mereka untuk membuat surat penyanggupan membayarkan THR kepada pekerjanya,”pungkasnya.

NADHIR ATTAMIMI

PUBLISHER : MAS’UD

Komentar