tegas.co, KENDARI, SULTRA – Dalam mengusut kasus pengrusakan terumbu karang di teluk Bone Kabupaten Kolaka, Aliansi Pemuda Pemerhati Lingkungan (APEL) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) memilih tempuh jalur hukum.
Hal itu dilakukan karena tidak menemukan solusi dalam Rapat Koordinasi atau hearing yang digelar Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sultra yang dihadiri perwakilan Dinas Lingkungan Hidup, BKLDH, Dinas Kehutanan, akademisi UHO, Sabandar dan juga pihak PT DJL.
Koordinator APEL Sultra, La Ode Ali Jos mengungkapkan, dari hasil hearing bersama instansi terkait menghasilkan solusi, yaitu semua instansi terkait yang hadir akan membentuk tim untuk melakukan identifikasi untuk menelusuri dan memeriksa kerusakan kerusakan tersebut.
“Sedangkan kami tetap akan mempresur hal itu dan akan kita bawa ke ranah hukum dengan melapirkan ke Polda Sultra,” ujar Ali kepada media ini usai hearing di DPRD Sultra, Senin (12/6/2017).
Ia menjelaskan, kerusakan terumbu karang di Teluk Bone Kabupaten Kolaka yang mencapai 2.500 meter persegi akan berdampak buruk bagi masyarakat sekitar mapun daerah. Sebab menurutnya, kerusakan yang terjadi akan mempengaruhi pendapatan masyarakat, khususnya nelayan.
“Yang namanya sumber daya laut ini memang harus dijaga, karena merupakan salah satu penyumbang terbesar dalam perekonomian masyarakat,” jelas Ali.
Ali menegaskan, pihaknya akan terus melakukan presur sampai pihak-pihak yang menyebabkan kerusakan diadili secara hukum serta mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Ini sudah menjadi kewajiban kami sebagai pemuda, sebagai putra daerah untuk turut serta dalam menyelesaikan persoalan-persoalan yang terjadi di Sultra,” tandasnya.
LM FAISAL
PUBLISHER : HERMAN
Komentar