Lagi Nyabu Di Ciduk Polisi

Lagi Nyabu Di Ciduk Polisi
Dua TSK berhasil ditangkap saat sedang nyabu FOTO : ROBY

tegas.co., ACEH LANGSA – Polsek Sungai Raya berhasil meringkus lima peria yang tengah pesta sabu di dusun Translok, Desa Bukit Selamat, Minggu (2/7/2017).

Saat di Konfirmasi awak media, Kapolsek Sungai Raya IPTU Raja Bangsawan, MA Senin (3/7/2017) mengatakan, Penangkapan tersangka (TSK) berawal adanyà laporan
masyaràkat kepada anggota piket yang mengatakan, di dalam salah satu rumah di dusun translok Desa Bukit Selamat dijadikan sebagai tempat untuk mengkonsumsi narkotika jenis sabu.

“Setelah memperoleh informasi tersebut anggota bergegas melakukan pengecekan di sebuah rumah yang di maksud,” Ujar Raja Bangsawan.

Setelah sampai di rumah yang di maksud warga, anggota memergoki 3 orang pemuda yang sedang pesta narkotika jenis sabu, dan anggota pun membekuk ke tiga TSK dan menjebloskannya ke sel Mapolsek Sungai Raya.

Sambungnya, adapun identitas ketiga TSK yakni, Muktar Alias Madar ( 31) buruh bangunan, warga Dusun Kuta Dayah Desa Kampung Besar, Kecamatan Pereulak Barat, Aceh Timur.
Agus Irawan alias Iwan (31), Wiraswasta warga dusun Translok, Desa Bukit Selamat Sungai Raya.

Dan Ichsan Maulana alias lchan (21) Wiraswasta, Warga Dusun Sepakat, Desa Labuhan Keude Sungai Raya.

Sedangkan dari ke tiga TSK petugas berhasil mengamankan satu bungkus rokok magnum, 1 satu buah dompet warna hitam, 1 unit Hp merk Ever cros, 1 unit Hp samsung lipat warna silver, 1 Paket shabu ukuran satu ji, 1 unit honda supra x 125 tanpa Nopol, Uang tunai sejumlah Rp 905.000. 1 unit HP merk Samsung J2, 1 unit HP merk Starberry, 1 gunting, 3 buah korek api mancis, 1 bungkus rokok U Mild, 1 buah pisau dapur.

Lebih jauh Kapolsek mengatakan, Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap ketiga TSK kemudian dilakukan pengembangan. Dalam pengembangan  petugas berhasiĺ meringkus TSK làgi di tempat yang berbeda.

“Adapun kedua TSK di antaranya, Zulbahri ULBAHRI (35), petani yang merupakan warga Desa Seuneubok Johan Kecamatan Rantau Peureulak Aceh Timur, dan Abu Bakar (32) petani,
Warga Desa. Seunebok Johan Kecamatan Rantau Peureulak Aceh Timur,”tambahnya.

Dari kedua TSK petugas mengamankan Barang Bukti, 2 paket sabu-sabu, 1 buah bong sabu (alat hisap), 4 buah korek manis, uang sejumlah Rp. 54.000 (Lima puluh empat ribu), 1 Buah gunting, 1 bungkus rokok surya pro.

“Ke liama TSK di jerat Pasal 112, 114 Yo pasal 127 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan acaman kurangan empat hingga lima tahun penjara,”tutup Kapolsek.

ROBY SINAGA

PUBLISHER : MAS’UD

Komentar