Presiden RI Jadi Pembicara KTT G20 Jerman

Presiden RI Jadi Pembicara KTT G20 Jerman
Presiden RI Jadi Pembicara KTT G20 Jerman FOTO : Kepala Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden, Bey Machmudin

tegas.co., ISTANA, JAKARTA – Presiden Joko Widodo akan menghadiri Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 di Hamburg, Jerman, pada 7-8 Juli 2017. Di KTT ini, Presiden akan menyampaikan pesan agar G20 dapat menjadi bagian dari solusi berbagai tantangan global. Utamanya dalam menghadapi ancaman terorisme dimana Presiden akan menjadi pembicara utama dalam sesi tersebut.

Terkait ekonomi dan keuangan global, Presiden akan menyinggung pentingnya aksi bersama anggota 20 dalam memerangi penggelapan pajak. Mengingat G20 harus mampu menjadi pendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif, berkelanjutan dan berimbang.

Iklan Pemkot Baubau

Tak lupa, di sela-sela pertemuan G20, Presiden juga akan melakukan pertemuan bilateral dengan sejumlah pimpinan negara sahabat, salah satunya Presiden Amerika Serikat, Donald Trump.

Sebelum tiba di Hamburg, Jerman, Presiden terlebih dahulu akan berkunjung ke Turki. Kunjungan ke Turki merupakan kunjungan balasan atas kunjungan Presiden Erdogan ke Jakarta pada tahun 2015 yang lalu.

Selain itu, Presiden juga akan memanfaatkan kunjungan tersebut untuk meningkatkan hubungan kerja sama kedua negara dalam berbagai bidang. Di antaranya bidang ekonomi, industri strategis, hingga pemberantasan terorisme.

Presiden RI Jadi Pembicara KTT G20 Jerman
Presiden RI Jadi Pembicara KTT G20 Jerman FOTO : Kepala Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden, Bey Machmudin

Presiden Joko Widodo dan Ibu Negara Iriana Joko Widodo bersama rombongan akan bertolak ke Turki dengan menggunakan Pesawat Kepresidenan Indonesia-1 pada Rabu, 5 Juli 2017 pukul 07.20 WIB dari Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma Jakarta dan diperkirakan tiba di Ankara Turki pada Rabu malam, 5 Juli 2017.

Presiden beserta rombongan direncanakan akan kembali tiba di Tanah Air pada Minggu, 9 Juli 2017 mendatang.

Turut menyertai Presiden dan Ibu Iriana dalam penerbangan tersebut di antaranya Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Kepala BKPM Thomas Lembong, Plt. Kepala Sekretariat Presiden Winata Supriatna, Sekretaris Militer Presiden Marsda TNI Trisno Hendradi, Komandan Paspampres Mayjen TNI (Mar) Suhartono, Dirjen Protokol dan Konsuler Kementerian Luar Negeri Andri Hadi, Sekretaris Pribadi Presiden Anggit Noegroho, Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana dan Plt Deputi Bidang Protokol, Pers, Media dan Informasi Sekretariat Presiden Ari Setiawan.

Menteri Luar Negeri Retno Marsudi telah terlebih dahulu hadir di Turki untuk mempersiapkan kedatangan Presiden.

Tampak melepas keberangkatan Presiden dan Ibu Iriana, Wakil Presiden Jusuf Kalla dan Ibu Mufidah Jusuf Kalla, Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution, Menteri Koordinator bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan, Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo, Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian, Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal Hadi Tjahjanto, Kepala Staf TNI Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Ade Supandi dan Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Mulyono.

Singgah Di Aceh, Presiden Beri Ucapan Selamat Kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih

Dalam perjalanan menuju Ankara Turki, Presiden dan Ibu Iriana akan singgah terlebih dahulu di Banda Aceh untuk memberikan ucapan selamat kepada  Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh periode 2017-2022, Irwandi Yusuf dan Nova Iriansyah di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA).

Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh periode 2017-2022 dilaksanakan pada Rabu, 5 Juli 2017 pukul 09.00 WIB oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.

Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh terpilih ini tidak dilakukan di Istana Negara sebagaimana gubernur dan wakil gubernur terpilih provinsi lain.

Dikutip dari laman Kementerian Dalam Negeri, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menjelaskan bahwa untuk Provinsi Aceh tidak dilantik langsung oleh Presiden. Payung hukum yang digunakan bukan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Pemda), melainkan UU Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintah Aceh.

Pada Pasal 69 huruf c UU Nomor 11 Tahun 2006 disebutkan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan gubernur/wakil Gubernur dilakukan oleh mendagri atas nama Presiden Republik Indonesia di hadapan Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA).

Jakarta, 5 Juli 2017

Kepala Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden, Bey Machmudin

PUBLISHER : MAS’UD

Komentar