Gila! Seorang Ayah, Tega Cabuli Anak Kandungnya Tiga Kali

Gila! Seorang Ayah, Tega Cabuli Anak Kandungnya Tiga Kali
Gila! Seorang Ayah, Tega Cabuli Anak Kandungnya Tiga Kali FOTO : I N T

tegas.co., KENDARI, SULTRA – Seorang ayah berinisial D (42) tega melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri. Warga Wawonii Tengah, Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), Sulawesi Tenggara (Sultra).

Ayah tiga anak ini, mencabuli anak kandungnya yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Atas (SMA), Sebut saja Mawar (Nama Samaran) yang masih berusia 17 tahun. Aksi bejatnya dipergoki oleh sang istri saat sedang mencabuli anak kandungnya.

Iklan KPU Sultra

Kejadian cabul tersebut terjadi di Kabupaten Konkep tepatnya di Wawonii Tengah pada bulan suci Ramadan.

“Laporan kasus pencabulan tersebut, diterima tiga hari menjelang hari raya Idul Fitri 1438 Hijriah 2017 lalu,” terang Kapolres Kendari, AKBP Sigit Haryadi SIK, Saat ditemui di Mako Polres Kendari, baru-baru ini.

Saat itu, kata dia, berkoordinasi dengan Polsek Wawonii agar pelaku diamankan di Polres Kendari, mengingat Tempat Kejadian Perkara (TKP) sangat jauh dan memerlukan perjalanan panjang, sehingga kasus ini diambil alih oleh Polres dan nanti akan tindak lanjuti.

“Pengakuan pelaku, telah mencabuli anaknya sebanyak tiga kali. Aksi yang ketiga kalinya kepergok oleh istrinya,”terangnya.

Menurut pengakuan korban dan pengakuan pelaku, melalukan aksi bejatnya sebanyak tiga kali. Pertama ancaman, kedua diancam dan yang ketiga kalinya dibawah ancaman.

Kasus ini terungkap, saat pelaku melakukan aksi yang ketiga kalinya. Saat itu, dalam kondisi lampu mati, tanpa disengaja kepergok oleh Ibu kandungnya yang tak lain istri dari tersangka tersebut.

“Jadi, pelaku melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya dalam kondisi sadar. Tanpa pengaruh alkohol atau zat-zat berbahaya lainnya,”ujarnya.

Untuk mepertanggung jawabkan perbuatannya, pria yang berprofesi sebagai Nelayan, dijerat dengan Pasal 81 Ayat 13 Junto Pasal 76 D UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun.

O N N O

PUBLISHER : MAS’UD

Komentar