tegas.co, MUNA BARAT, SULTRA – Pemerintah Kabupaten Muna Barat (Mubar) resmi menetapkan lima hari kerja bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) lingkup Kabuoaten Muna Barat. Lima hari kerja bagi aparatur sipil negara mulai diberlakukan sejak senin (3/7) yang lalu.
Plt Sekda Mubar Husein Tali mengatakan, penerapan lima hari kerja bagi Pegawai Negri Sipil yang ada di Muna Barat merupakan bentuk penerapan Visi Misi Bupati dan Wakil Bupati untuk memberikan kesejahteraan bagi seluruh pegawai yang ada di Muna Barat.
“Ini merupakan kebijakan Bupati Muna Rajiun Tumada dengan memberlakukan lima hari kerja. Hal itu dimaksudkan agar pegawai ada waktu untuk keluarga dan kegiatan lainnya, sehingga dengan lima hari kerja tersebut tidak terlalu menyita waktu bagi PNS untuk bekerja di Kantor,” ujarnya saat di temui di ruang kerjanya, Jum,at (7/7).
Menurutnya, penetapan lima hari kerja untuk seluruh aparatiur sipil negera selain Guru, Pemerintah membatasi jam kerja yakni sejak pukul 07.30 hingga pukul 16.00 Wita. Untuk untuk tertibnya kedisiplinan pegawai pasca di tetapkannnya lima hari kerja maka diwajibkan seluruh pegawai untuk melaksanakan apel pagi pukul 07.30 WITA dan apel sore 16.00 WITA.
“Untuk mengontrol kehadiran pegawainya satpol PP ditugaskan untuk mengabsen disetiap SKPD pada saat jam masuk dan jam pulang,” katanya singkat.
ROS
PUBLISHER : HERMAN
Komentar