tegas.co., YOGYAKARTA – Ratusan dosen dari Universitas Atma Jaya Yogyakarta (UAJY), dengan tegas menyatakan menolak keberadaan Panitia Khusus (Pansus) Angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pasalnya, kehadiran Pansus angket telah mengubah maksud norma hukum bentukannya sendiri, mengenai subyek dan obyek dalam pelaksanaan angket sebagaimana dimaksud pada Pasal 79 UU No. 17 Tahun 2014 tentang MD3 (MPR, DPR, DPRD , DPD).
Salah satu akdemisi UAJY, Wishnubroto mengatakan, kehadiran Pansus melanggar prinsip hukum dan keabsahan proses hukum. Dengan memaksakan pembentukannya, disaat KPK sedang melakukan proses penegakkan hukum.
“Dengan kata lain Pansus berada dalam konflik kepentingan karena pembentukannya tidak lepas dari kasus Korupsi e-KTP. Dimana sebagian anggota Pansus diduga tersangkut didalamnya,” katanya, saat menggelar Jumpa Pers di UAJY, Rabu (12/7/2017).
Untuk itu, para akademisi UAJY mendesak DPR RI segera mengevaluasi kembali keberadaan Pansus dan menghentikan pelemahan KPK. Tak hanya itu, mereka juga meminta kepada Presiden untuk melakukan investigasi terkait indikasi Political Deviance.
“Partai yang memiliki komitmen pemberantasan korupsi agar menarik anggotanya dari Pansus. Dan kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk selalu bersikap kritis dan tegas, menolak calon legislatif yang tidak mendukung anti-korupsi dalam Pemilu mendatang,” ucap Riawan Tjandra.
Riawan juga mengingatkan, agar KPK berbenah secara internal untuk memperkuat diri dan meningkatkan kinerjanya, sehingga mampu menutup berbagai celah terhadap pelemahan dirinya dari berbagai pihak yang merasa dirugikan.
“Hal tersebut dilakukan agar agenda-agenda pencegahan dan pemberantasan korupsi dapat berlangsung secara konsisten, terus-menerus, dan mencapai hasil maksimal,” lanjutnya.
Ditambahkanna, 163 akdemisi yang telah menyatakan mendukung program yang dilakukan tersebut, merupakan hasil penggalangan dukungan yang didapatkan kurang lebih satu minggu.
“Saya berharap agar akan masih banyak lagi akademisi UAJY yang mendukung program tersebut,” tutupnya.
NADHIR ATTAMIMI
PUBLISHER : ADI
Komentar