Muna Barat Kabupaten Baru Raih WTP

pengecualian dari kepala BPK RI Wilayah Sultra pagi tadi. FOTO : FEBRI
Bupati Muna Barat LM Rajuin Tumada saat menerima piagam penghargaan atas opini Wajir tanpa pengecualian dari kepala BPK RI Wilayah Sultra pagi tadi.
FOTO : FEBRI

tegas.co, MUNA BARAT, SULTRA – Kabupaten Muna Barat dimekarkan dari kabupaten Muna pada tahun 2014 lalu. Meski masih menyandang sebagai kabupaten baru atau Daerah Otomom Baru (DOB), kabupaten yang di nahkodai LM Rajiun Tumada langsung menorehkan prestasi di bidang pengelolaan keuangan dan asset daerah dengan meraih Wajar Tanpa Pengeculian (WTP dari Badan Pemeriksa Keuangan RI perwakilan Sulawesi Tenggara.

Raihan WTP tersebut diserahkan langsung oleh kepala Perwakilan BPK RI Sultra Drs. Widyatmantoro kepada Bupati Muna Barat Rajiun Tumada di kantor BPK RI Sultra di Kendari, Selasa (25/7).

Raihan WTP tersebut atas pengelolaan keuangan dan asset daerah tahun anggaran 2016 lalu, sebelumnya Muna Barat yang juga di jabat Pj Bupati Rajiun Tumada telah mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian yakni pada tahun 2015.

Predikat ini diberikan BPK wilayah Sultra, dikarenakan semua laporan keuangan dan aset daerah telah dilaporkan dan sesuai dengan perencanaan dan pelaksanaannnya.

Dalam kesempatan tersebut Bupati Muna Barat Rajiun Tumada mengatakan, jika dirinya tidak menyangka bakal mendapat predikat WTP ini, sebab sebelumnya kabupaten Mubar, sempat mendapatkan predikat WDP pada tahun 2015 lalu.

“Atas nama pemerintah daerah dan masyarakat Muna Barat sangat bersyukur dan akan terus mempertahankan predikat WTP ini,” ujarnya di sela-sela penyerahan piagam penghargaan WTP dari Kepala BPK RI Wilayah Sultra.

Sementara itu kepala BPK RI perwakilan Sultra Widyatmantoro  menjelaskan, jika predikat WTP yang di berikan kepada kabupaten Muna Barat, karena atas kesabaran kabupaten tersebut untuk bisa menyelesaikan seluruh laporan keuangan serta aset daerah, dengan tidak terburu –buru.

“Meskipun  baru 3 tahun menjadi daerah otonomi baru, tetapi kabupaten  Mubar, bisa dengan cepat menyelesaikan laporan keuangan daerah dengan cepat,” ujarnya.

Menurutnya, predikat yang di berikan oleh BPK, ini sudah sesuai dengan ketentuan yang ada, berdasarkan survei di lapangan dan laporan yang masuk.

FEBRI

PUBLISHER : HERMAN

Komentar