tegas.co, KENDARI, SULTRA – Hadirnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI di Kota Kendari yang disinyalir sedang mendalami data terkait dugaan korupsi penyertaan modal pengelolaan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Anoa dan jalan lingkar luar di Kota Kendari di tanggapi santai oleh Walikota Kendari, Ir Asrun.
Ditemui awak media disalah satu Hotel di Kota Kendari, Sabtu (29/7), Ir Asrun justru mengatakan tidak ambil pusing dan menyebut aduan ke KPK.
tu adalah Hoax.
“Laporan itu hoax, itu semua tidak benar, laporan yang sama sudah pernah dilaporkan oleh oknum yang sama ke Polda dan Kejati dulu, jauh sebelum pilkada, dan laporan itu sudah diperiksa juga secara teliti oleh Kejati ternyata tidak ada benarnya, penyertaan anggaran 2 Miliyar di PDAM itu dimana benarnya, apalagi menggunakan blangko SP2D fiktif, bohonglah semua itu, saya juga sudah cek itu, makanya saya tidak pusing silahkan saja di klarifikasi, ” ungkap Asrun.
Bakal calon Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) ini menduga ada oknum yang sengaja mencari-cari kesalahannya dengan melaporkan dirinya ke KPK, untuk menjegal dirinya melangkah ke Pemilihan Gubernur Sultra.
“Sebenarnya pertama yang melaporkan ini adalah orang-orang yang merasa terlapor, bagi orang-orang yang merasa menghilangkan aset pemerintah kota, atas penggelapan aset kota, karena mereka terlapor maka mereka cari puli (impas), dengan cara mengambil data-data sembarangan lalu melaporlah ke Polda dan Kajati jauh sebelum pilkada, di cek juga tim Kajati padahal tidak benar,”.
Asrun meyakini, oknum yang melaporkannya ke KPK masih ada kaitanya dengan suksesi Pilwali . ” Bersamaan dengan itu mereka pergi demo di KPK dengan membawa berkas laporan yang ternyata laporannya sama dengan yang dilaporkan ke Polda dan Kejati, makanya saya tidak khawatir masalah kedatangan KPK, silakan saja datang liat dan klarifikasi masalah itu. Saya ini pejabat birokrasi, mulai dari tahun pertama sudah mulai pegang proyek, jadi saya sudah tau tata kelolah keuangan,” jelasnya.
Ia mengatakan, untuk pemberian dana dari Dinas Pekerjaan Umum ke PDAM sama sekali tidak ada aturannya, yang benar adalah pemberian bantuan disertai dengan modal melalui BPKD dan selanjutnya akan dibuatkan Perda melalui persetujuan DPRD dan selanjutnya dialihkan.
BAIM
PUBLISHER : WIWID ABID ABADI
Komentar