tegas.co, PROBOLINGGO, JATIM – Polres Probolinggo, Provinsi Jawa Timur mengamankan seorang warga yang memiliki dan amunisi sebanyak 741 butir dan bahan peledak, Senin (31/7).
Amunisi senjata api tersebut disimpan oleh tersangka di sebuah kamar kost di Desa Pabean, Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo Jawa Timur. Sebelumnya amunisi sebanyak 741 butir tersebut kini bertambah menjadi 841 butir. Itu setelah dilakukan penyelidikan.
Sebelumnya Polres probolinggo menahan seorang perempuan berinisil NR selaku pemilik amunisi dan bahan peladak tersebut. namun setelah dilakukan penytidikan, perempuan berusia 40 tahunm tersebut dipulangkan dan digantikan oleh suaminya Yohanda (48) yang ditetapkan sebagai tersangka oleh penyisik.
Yohanda, menjadi tersangka setelah Polisi melakukan pemeriksaan lanjutan, terhadap NR. NR dipulangkan karena tidak terbukti bersalah. Ratusan amunisi dan bahan peledak itu berasal dari Yohanda, untuk diperjualkan belikan. Yohanda ditetapkan tersangka karena barang itu berasal dari Yohanda, sedangkan istrinya tidak mengetahuinya, di dalam tas itu berisi amunisi dan bahan peledak.
Tersangka Yohananda, mengaku amunisi itu untuk dijual, tidak digunakan sendiri. Namun, tersangka belum memberi jawaban barang itu didapat dari mana, saat ditanya sejumlah awak media, di Mapolres Probolinggo.
“Sudah satu bulan saya pegang barang ini, mau dijual tapi masih belum terjual. Saya hanya disuruh,”kata Yohananda, saat digelandang ke sel tahanan Mapolres Probolinggo, Senin (31/7).
Kapolres Pobolinggo AKBP Arman Asmara Syarifuddin, mengatakan untuk mengetahui siapa dibalik tersangka atau yang menyuruhnya. Arman mengaku, masih dalam proses penyidikan dan pengembangan.
“Kasus ini masih dalam pengembangan, karena selama proses penyidikan, tersangka masih belum mengakui siapa yang menyuruh menjual, dan siapa pemilik utama amunisi dan bahan peledak itu,” terangnya kepada sejumlah awak media saat menggelar konprens.
Menurutnya, tersangka bisa terancam pasal 1 ayat 1 UU darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan hukuman minimal 20 tahun penjara.
“Selanjutnya tersangka bersama barang bukti berupa ratusan amunisi telah diamankan dan selanjutnya masih melakukan pengembangan,’ tandasnya.
Untuk diketahui NR istri tersangka pemilik amunisi Yohanada, ditengarai menyembunyikan amunisi tajam kaliber campuran sebanyak 714 butir serta 2 kg bubuk bahan peledak, NR (40) seorang perempuan diamankan Polisi Polres Probolinggo, disebuah kamar kost di Desa Pabean, Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo Jawa Timur.
NR warga Kota Probolinggo, pada Minggu (23/7) malam bersama dengan kedua anaknya, datang memesan kamar di kost tersebut, untuk ditempati hari Selasa (25/7) bersama suaminya yang kini menjadi tersangka. NR membayar uang muka Rp 200 ribu kepada pemilik hotel.
ASL
PUBLISHER : HERMAN
Komentar