Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Berita UtamaDaerahHukumSultraTV onlineVideo

Kasus Gubernur Sultra Non Aktif Segera Dilimpahkan di Pengadilan

858
×

Kasus Gubernur Sultra Non Aktif Segera Dilimpahkan di Pengadilan

Sebarkan artikel ini
Wakil Ketua KPK, La Ode Syarif saat diwawancara usai memberikan kuliah umum di Univesitas Halu Oleo Kendari. FOTO : LM FAISAL
Wakil Ketua KPK, La Ode Syarif saat diwawancara usai memberikan kuliah umum di Univesitas Halu Oleo Kendari.
FOTO : LM FAISAL

tegas.co, KENDARI, SULTRA – Sejak ditetapkan menjadi tersangka korupsi pada pertengahan agustus 2016 lalu, Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Nur Alam kini menjalani penahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 5 Juli 2017 lalu.

Setelah dilakukan penahanan di Rutan KPK di jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, kini Gubernur Sultra non aktif itu akan segera dilimpahkan kasusunya di Pengadilan Tindak pidana Korupsi untuk disidangkan

Wakil Ketua KPK, La Ode Syarif mengatakan, kasus korupsi yang menjerat Nur Alam sudah sampai pada tahap penyidikan dan secepatnya akan dilimpahkan ke pengadilan untuk segera diputuskan.

“Kasus itu sudah di tahap penyidikan dan mudah-mudahan cepat selesai dan akan seegera kita limpahkan ke pengadilan,” ringkasnya usai membawakan materi kuliah umum di Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari, Senin (31/7/2017).

Syarif menambahkan, kasus yang menjerat Nur Alam merupakan kasus lama yang sudah menjadi pantauan KPK. Sehingga ia menegaskan kasus Nur Alam tidak ada kaitannya dengan duduknya ia di KPK RI.

“Jadi bukan karena saya asal Sulawesi. Tidak ada hubungannya saya dengan yang itu, tapi memang sudah lama,” ungkapnya.

Selain itu, ia juga membenarkan bahwa beberapa penyidik yang sempat ke Kendari melakukan pemeriksaan seperti di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kendari dan PDAM merupakan asli penyidik dari KPK.

Hal itu dilakukan sebab banyaknya laporan yang masuk di KPK terkait dugaan korupsi yang dilakukan sejumlah pejabat di Kendari.

“Kalau tidak ada laporan tidak mungkin lah kita lakukan penyidikan, itu pasti kita tidak lanjuti,” ringaksnya.

LM FAISAL

PUBLISHER : HERMAN

Terima kasih