Kadis PU Konut Dituding Korupsi Uang Ganti Rugi Tanah

Kepala Dinas PU Konawe Utara yang dituding melakukan tindak pidana korupsi uang ganti rugi tanah untuk kepentingan pencalonannya di Konaw. FOTO ; INT
Kepala Dinas PU Konawe Utara yang dituding melakukan tindak pidana korupsi uang ganti rugi tanah untuk kepentingan pencalonannya di Konawe.
FOTO ; INT

tegas.co., KONUT, SULTRA – Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Konawe Utara (Konut), Rahmatullah diduga telah melakukan Korupsi dana ganti rugi tanah milik masyarakat Wanggudu dan sekitarnya.

Hal tersebut disampaikan oleh Forum Pemerhati Pembangunan Daerah Konawe Utara (FPPD-Konut), saat menggelar aksi unjuk rasa didepan Kantor Bupati, Senin (31/7/2017).

Iklan KPU Sultra

Massa menduga, bahwa uang ganti rugi tanah milik warga yang telah disiapkan, disalah gunakan oleh Kadis PUPR Konut, untuk kepentingannya dalam Pemilahan Bupati Konawe, tahun 2018 mendatang sebagai Bakal Calon (Balon) Bupati.

“Kadis PUPR Konut, Rahmatullah merupakan putra terbaik Kabupaten Konawe, terbukti bahwa beliau adalah balon Bupati Konawe. Sehingga kami menduga ia telah menyalahgunakan wewenangnya dan melakukan korupsi, terhadap uang ganti rugi tanah masyarakat,” terang Jendral Lapangan (Jenlap) FPPD-Konut, Muh Fajrin Boma.

Sebab kata dia, dari hasil investigasi yang mereka lakukan, bahwa uang ganti rugi tanah tersebut sudah lama ada. Akan tetapi Dinas PUPR yang dinahkodai oleh Rahmatullah, bermasa bodoh dan berpura-pura tidak tahu.

“Proyek pengaspalan yang dikerjakan tahun 2016, dengan anggaran kurang lebih Rp 10 Milyar, dan menyita banyak tanah masyarakat, hingga kini belum ada realisasi pembayaran ganti ruginya,” jelasnya.

Sehingga masyarakat dari FPPD-Konut, mendesak Bupati agar  memanggil Kadis PUPR, untuk segera menyelesaikan pembayaran ganti rugi tanah,  dan menganti Rahmatullah sebagai pi inan di instansi tersebut.

Tak hanya itu,  massa juga meminta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Konut,  segera melaksanakan fungsi dan kontrolnya terhadap permasalahan yang dialami oleh masyarakat. Karena jika dalam kurun waktu 7×24 jam,  tidak segera dianulir, maka masyarakat mengancam akan terjadi konflik.

ALDI 

PUBLISHER : HERMAN

Komentar